Advertorial

Manfaatkan Waktu Kunjungan Kerja, Mendagri Cek Penyaluran Bansos dan Realisasi APBD

Kompas.com - 23/07/2021, 20:36 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memanfaatkan momentum kunjungan kerja dengan mengecek penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi dan Kota Depok, Jumat (23/7/2021).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, Mendagri mengunjungi kedua wilayah tersebut karena memiliki realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rendah dalam penanganan Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri pada 15 Juli 2021, Kabupaten Bekasi termasuk daerah dengan realisasi anggaran yang relatif rendah.

Tercatat, realisasi pendapatan Kabupaten Bekasi saat ini baru mencapai 40,59 persen dan realisasi belanja sebesar 30,62 persen.

Sementara, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan laporan pemerintah daerah (pemda) yang diolah pada 17 Juli 2021 menemukan bahwa total realisasi anggaran refocusing 8 persen dari dana bagi hasil (DBH) atau dana alokasi umum (DAU) 2021 di Kabupaten Bekasi hanya 62,9 persen.

Rincian realisasi tersebut adalah penanganan Covid-19 0,0 persen, dukungan vaksinasi 1,16 persen, dukungan pada kelurahan 0,0 persen, insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) 0,0 persen, dan belanja kegiatan kesehatan serta prioritas 64,06 persen.

Benni melanjutkan, berdasarkan data yang diolah oleh Ditjen Keuda Kemendagri dari laporan pemda 15 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalokasikan anggaran bansos pada APBD 2021 sebesar Rp 49.013.377.000. Akan tetapi, anggaran tersebut belum terealisasi atau realisasi 0 persen.

Selanjutnya, alokasi anggaran untuk biaya tak terduga (BTT) yang sebesar Rp 50 miliar sudah terealisasi Rp 36.108.676.901 atau 72,22 persen.

Sama halnya dengan Kabupaten Bekasi, jelas Benni, Kota Depok juga tercatat memiliki realisasi anggaran yang masih rendah. Realisasi pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok baru sebesar 48,63 persen dan realisasi belanja sebesar 28,12 persen.

Berdasarkan data yang diolah dari Kemenkeu dan laporan pemda pada 17 Juli 2021, total realisasi anggaran refocusing 8 persen DBH/DAU 2021 di Kota Depok hanya sebesar 51,53 persen.

Adapun rincian realisasi anggaran tersebut adalah penanganan Covid-19 35,76 persen, dukungan vaksinasi 7,92 persen, dukungan pada kelurahan 50,55 persen, inakesda 100 persen, serta belanja kegiatan kesehatan lainnya dan prioritas 38,37 persen.

Sementara, berdasarkan data yang diolah oleh Ditjen Keuda Kemendagri dari laporan pemda pada 15 Juli 2021, Kota Depok memiliki anggaran bansos Rp 90.123.689.040, tetapi baru terealisasi Rp 2.674.366.500 miliar atau 2,97 persen.

Sementara, alokasi anggaran untuk BTT sebesar Rp 92.108.640.000 baru terealisasi Rp 19.054.114.013 atau 20,69 persen.

“Kegiatan kunjungan ini akan terus dilakukan untuk memastikan APBD penanganan Covid-19 terealisasi dengan baik. Rencananya, Mendagri juga akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada Senin (26/7/2021),” papar Benni dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau