Advertorial

Manfaatkan Reservasi Online, Pencairan BPUM BRI Hanya Bisa Satu Kali untuk Satu NIK

Kompas.com - 02/08/2021, 15:04 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai salah satu mitra dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Adapun pelaku usaha mikro yang menerima BPUM sudah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Penerima BPUM berhak mencairkan dana satu kali dalam satu tahun anggaran. Sebagai catatan, dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), hanya ada satu penerima BPUM.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI membuat terobosan melalui BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BPUM di tengah kondisi penularan Covid-19 yang masih tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Melalui program tersebut, penerima BPUM bisa melakukan pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi online melalui tautan https://eform.bri.co.id/bpum.

Aestika menambahkan, peserta yang sudah mendapat antrean kuota bisa mendatangi unit kerja BRI. Selanjutnya, mereka diwajibkan menandatangani dokumen pencairan, termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.

“Setiap proses pencairan BPUM akan tercatat pada database BRI. Dengan demikian, apabila terdapat upaya klaim melebihi batasan, otomatis akan tertolak oleh sistem,” ujar Aestika dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Sementara itu, masyarakat penerima BPUM yang belum mencairkan bantuan bisa mengecek status bantuan tersebut secara online lewat tautan https://eform.bri.co.id/bpum. Selanjutnya, mereka dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota yang tersedia di unit kerja BRI yang dipilih.

Setelah tanggal yang ditentukan tiba, penerima BPUM dapat datang langsung untuk mengambil haknya dengan membawa identitas diri.

BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

“Sesuai aturan dari pemerintah, jangka waktu pencairan BPUM pada 2021 diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan. Apabila dalam kurun waktu tersebut penerima BPUM tidak mencairkan, dana BPUM akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Aestika.

Sebagai informasi, penerima BPUM melalui BRI berjumlah 7,52 juta orang dengan total bantuan sebesar Rp 9,03 triliun sampai Juni 2021. Saat ini, pencairan BPUM yang telah diproses BRI mencapai 76 persen dari target yang ditetapkan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau