Advertorial

Permudah Masyarakat Adukan Pelanggaran, Polda Metro Resmi Bentuk Posko Hotline PPKM

Kompas.com - 03/08/2021, 16:41 WIB

KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) secara resmi membentuk Posko Hotline Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli 2021.

Posko tersebut menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran, seperti kelangkaan tabung oksigen, mahalnya harga obat dan vitamin, serta hoaks terkait Covid-19. 

Dilaporkan oleh Ditreskrimsus PMJ lewat rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/8/2021), pihaknya telah menerima lebih dari 110 aduan masyarakat sejak posko dibentuk tiga minggu yang lalu.

Selanjutnya, Ditreskrimsus PMJ akan melanjutkan pengaduan tersebut untuk ditangani unit-unit terkait, seperti Unit Industri Perdagangan (Indag), Unit Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling), Unit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev), Unit Siber, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, pengaduan masyarakat juga akan diarahkan ke kepolisian resor (polres) dan kepolisian sektor (polsek) setempat jika pengaduan masyarakat berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ditreskrimsus PMJ juga menyebut, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dari pengaduan masyarakat.

Selain menerima pengaduan, tim Posko Hotline PPKM juga mengecek secara langsung ke apotek-apotek dan tempat pengisian oksigen untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan ataupun monopoli harga.

Sebagai informasi, masyarakat yang melihat pelanggaran terkait pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat menghubungi Posko Hotline PPKM Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui nomor telepon atau WhatsApp 081113110110 atau melalui laman https://bit.ly/LaporPakPol.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com