Advertorial

Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Capaian Realisasi APBD 15 Daerah

Kompas.com - 13/08/2021, 13:19 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada 15 daerah di Tanah Air atas capaian terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui Surat Mendagri kepada masing-masing kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Tito Karnavian menjelaskan, apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda) karena telah mendukung kebijakan pemerintah terkait percepatan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021.

“Sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tanggal 28 Juni 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Tito berharap, 15 daerah tersebut tetap konsisten dan berkesinambungan dalam mempertahankan capaian realisasi APBD. Hal ini perlu dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negerri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, jumlah daerah penerima apresiasi tersebut terbagi atas 5 provinsi, 5 kabupaten, dan 5 kota.

Capaian tersebut diukur berdasarkan data laporan realisasi APBD serta hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kemendagri hingga Jumat (6/8/2021).

“Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, 15 daerah tersebut melampaui angka persentase realisasi belanja daerah secara nasional,” kata Ardian.

Ardian menyebutkan, persentase realisasi skala provinsi adalah 40,29 persen. Sementara, realisasi APBD kabupaten atau kota mencapai 35,88 persen.

Untuk tingkat provinsi, daerah yang mendapat apresiasi tersebut adalah Gorontalo dengan persentase realisasi belanja APBD sebesar 52,57 persen, Lampung 50,57 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) 49,32 persen, Sumatera Utara (Sumut) 49,30 persen, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) 48,91 persen.

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten, diraih oleh Kabupaten Grobogan dengan persentase 54,79 persen, Kulon Progo 54,64 persen, Cianjur 54,42 persen, Pati 51,61 persen, dan Kaur 50,64 persen.

Adapun untuk tingkat kota, apresiasi diberikan kepada Denpasar 47,31 persen, Palu 46,38 persen, Banjarbaru 45,82 persen, Metro 45,56, dan Ternate 45,49 persen.

Selanjutnya, imbuh Ardian, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik, yakni hari per hari, terhadap capaian realisasi APBD oleh setiap pemda, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

Tak hanya itu, kata Ardian, Kemendagri juga akan melakukan asistensi dan memfasilitasi masalah-masalah yang dihadapi pemda. Tujuannya, untuk mengakselerasi realisasi APBD.

“Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan presiden dalam sidang kabinet paripurna beberapa waktu lalu,” terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau