KOMPAS.com – PT Trust Global Karya atau dikenal sebagai Viral Blast Global menyayangkan situs resminya, viralblastglobal.com, diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Oleh Bappebti, situs resmi Viral Blast Global dianggap sebagai situs investasi foreign exchange (forex) ilegal. Situs ini termasuk 82 situs yang diblokir Bappebti pada Juli 2021.
Direktur Utama Viral Blast Global Ricky Meidya Putra pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menjual investasi forex. Viral Blast Global merupakan perusahaan penjualan langsung berizin yang menjual barang berupa buku elektronik tentang pendidikan finansial.
“Kami telah berkirim surat kepada pemerintah dan menerangkan bahwa situs perusahaan kami www.viralblastglobal.com tidak termasuk dalam daftar situs ilegal. Situs resmi PT Trust Global Karya telah terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Untuk meluruskan hal tersebut, PT Trust Global Karya telah memberikan keterangan klarifikasi kepada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi pada 12 Juli 2021 dan Direktorat Tertib Niaga pada 26 Juli 2021.
Ricky juga mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung langkah-langkah pemerintah dalam membasmi praktik kegiatan usaha ilegal tanpa izin.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan sebesar-besarnya kepada pemerintah yang telah memblokir berbagai situs elektronik ilegal yang memakai nama atau merek dagang perusahaan kami untuk menjalankan kegiatan usaha ilegalnya,” urainya.
Ricky pun menegaskan bahwa pihaknya secara aktif telah mengumumkan kepada masyarakat umum agar waspada terhadap situs elektronik ilegal tersebut.
Ia berharap, tindakan tegas pemblokiran oleh Bappebti dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal tersebut dan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang dilakukan oleh entitas ilegal.
Viral Blast Global, imbuh Ricky, juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap berbagai situs yang menggunakan merek dagang milik PT Trust Global Karya untuk melakukan berbagai penawaran ilegal tanpa izin.