Advertorial

Masih Jadi Polemik, Jannah Firdaus Tour dan Travel bahas Peraturan Umrah 1443H dengan Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi

Kompas.com - 24/08/2021, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu penyelenggara travel umrah dan haji di Indonesia, Jannah Firdaus Tour and Travel, menggelar workshop terkait prosedur umrah di tengah pandemi Covid-19, Senin (23/8/2021).

Workshop yang dibawakan langsung oleh Chief Executive Officer Global Countries Wael Ahmad dan diinterpretasikan oleh Direktur Utama Jannah Firdaus Tour and Travel Bambang Cahyadi tersebut digelar secara virtual.

Adapun tujuan dari diadakannya workshop itu adalah untuk mendapatkan informasi yang benar dari sumber tepercaya Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah umrah 1443 Hijriah (H).

“Seperti selama ini, (kami) Jannah Firdaus Travel haidr di Indonesia untuk membantu sejumlah travel dan calon jemaah dengan konsep one stop service,” kata Wael dalam konferensi pers.

Direktur Sales PT Jannah Firdaus Tour and Travel Rahmat Syam mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menyampaikan informasi terbaru dan terakurat mengenai penyelenggaraan umrah di Arab Saudi.

Pasalnya, informasi mengenai umrah yang dikeluarkan pihak Arab Saudi memiliki pengaruh yang besar kepada calon jemaah umrah, khususnya dari Indonesia.

Wakil Ketua Panitia Nasional Haji dan Umrah Arab Saudi Hani Al Omari mewakili Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, penerimaan jemaah umrah dari negara lain menunjukkan perkembangan yang baik dan beliau mengharapakan Indonesia juga akan di buka segera.

“Saat ini, kami selaku komite nasional sudah menerima 60.000 hingga 120.000 jemaah umrah per hari nya. Ketentuan jumlah jemaah akan selalu kami perbarui berdasarkan kondisi negara kami,” kata Al Omari.

Ia menjelaskan, Arab Saudi sudah membuka penerimaan jemaah haji dan umrah kepada berbagai negara secara bertahap. Akan tetapi, masih ada 13 negara yang belum diperbolehkan, termasuk Indonesia.

“Peraturan mengenai negara yang sudah diperbolehkan dan di-hold akan kami perbarui setiap saat. (Peraturan ini) menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di negara tersebut,” papar Hani.

Sebagai pihak yang menerima calon jemaah umrah, lanjutnya, pihak Arab Saudi berusaha untuk memberikan solusi terkait kebutuhan semua jemaah untuk muasasah, terutama dari luar Arab Saudi.

Tidak hanya itu, Arab Saudi juga selalu melakukan kontak dengan pihak pemerintah negara asal calon jemaah umrah untuk mengetahui kondisi Covid-19 terkini di negara bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memperbarui kontrak dan ketentuan untuk mempermudah pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

“Komite haji dan umrah kami adalah penghubung yang akan memberikan informasi terbaru untuk muasasah dan provider dari luar Arab Saudi dan calon jemaah hanya bisa mendaftar melalui providervisa yang sudah bekerja sama dengan muasasah dari Arab Saudi,” ujar Al Omari.

Peraturan dan ketentuan keberangkatan Umrah 1443 H

Lebih lanjut, Al Omari menjelaskan, Arab Saudi menetapkan sejumlah peraturan dan ketentuan terkait pelaksanaan ibadah umrah 1443 H.

Pertama, awal penerbitan visa untuk jemaah umrah dimulai dari 15 Dzulhijjah hingga 15 Syawal 1443 H atau 25 Juli 2021 hingga 15 Mei 2022 dalam kalender masehi.

Kedua, jemaah diperbolehkan memasuki Arab Saudi mulai 1 Muharram hingga 30 Syawal 1443 atau 19 Agustus 2021 hingga 31 Mei 2022.

Ketiga, usia jemaah umrah minimal 18 tahun dan tidak ada batas usia maksimal.

Keempat, jumlah jemaah umrah tidak boleh lebih dari 25 orang dalam satu bus.

Kelima, satu kamar hotel tidak boleh diisi lebih dari 2 orang.

Keenam, jemaah umrah yang sudah mendapatkan dua dosis merek vaksin yang disetujui pihak Arab Saudi tidak perlu menjalani prosedur karantina. Jemaah bisa langsung melaksanakan ibadah umrah ketika tiba.

Untuk diketahui, sejumlah merek vaksin yang disetujui pihak Arab Saudi antara lain, Johnson and Johnson dengan ketentuan satu dosis serta Pfizer atau AstraZeneca dengan syarat dua dosis.

Sementara itu, jemaah umrah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm Sinovac dan Sinofarm juga memerlukan dua dosis, tetapi tidak diperlukan booster.

Informasi tersebut akan segera diperbarui dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Ketujuh, jemaah umrah tidak memerlukan tes polymerase chain reaction (PCR) ketika memasuki dan meninggalkan Arab Saudi. Akan tetapi, jemaah bisa melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum meninggalkan Arab Saudi jika negara asal memerlukannya.

Kedelapan, masa tinggal jemaah umrah minimal 5 hari dan maksimal 30 hari.

“Selanjutnya, informasi mengenai jemaah umrah perlu transit melalui negara ke tiga selama 14 hari karantina itu tidak benar,” papar Al Omairi.

Ketentuan penerbitan visa jemaah

Manager Tawaf Visa Umrah Sistem Hani Bakhasywin mengatakan, proses pengajuan visa untuk keberangkatan jemaah umrah saat ini akan dilakukan seluruhnya melalui sistem elektronik. 

Pengajuan tersebut juga hanya bisa diajukan oleh provider yang sudah secara resmi aktif dan diakui oleh pihak Arab Saudi.

Sebagai informasi, provider visa merupakan bagian dari travel agent yang disetujui oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dan Kementerian Haji Arab Saudi untuk bekerja sama dengan muasasah.

“Setelah pengaktifan provider kami terima, mereka (sudah) bisa mulai menginput dokumen para calon jamaah dengan format fail portable document format (PDF). Sistem akan langsung mengatur jadwal kedatangan hingga kepulangan jamaah,” papar Hani.

Ia melanjutkan, syarat utama dan terpenting untuk proses penerbitan visa adalah sertifikat vaksin.

“(Persyaratan) yang berbeda pada tahun ini adalah menyertakan sertifikat vaksin. Namun, biaya umrah jamaah akan sudah termasuk asuransi yang dapat meng-cover semua kebutuhan jamaah umrah. Untuk itu, provider harus benar-benar mempersiapkan kebutuhan dan dokumen calon jamaah,” kata Hani.

Saat mengajukan visa, pihaknya mensyaratkan minimal 1 orang dan untuk grup maksimal 50 orang dalam sekali pengajuan.

“Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan memiliki izin tinggal di negara tertentu, bisa melakukan umrah dan berangkat dari negara tersebut tanpa harus kembali ke Indonesia. Syaratnya, sudah vaksin 2 dosis dan prosesnya dilakukan oleh provider visa dan muasasah di negara dia tinggal,” tambah Hani.

Memilih provider umrah tepercaya

Dalam workshop tersebut, PT Jannah Firdaus Tour and Travel menginformasikan bahwa pihaknya sudah menjadi provider visa umrah dan haji tepercaya yang mengusung online system visa.

Adapun dalam pelaksanaannya, Jannah Firdaus Tour dan Travel sebagai satu perusahaan dengan muasasah Mazaya Al Deyafah Company,Booking International sebagai penyedia hotel, dan Dapur Nusantara sebagai penyedia katering di Arab Saudi.

 Tidak hanya itu, agen umrah tersebut juga sudah memberangkatkan 350 jemaah pada masa new normal, tepatnya sepanjang 15 Desember 2020 - 2 Februari 2021, hingga akhirnya pemberangkatan umrah dari Indonesia ditutup kembali.

Adapun sejumlah paket tour and travel yang Jannah Firdaus tawarkan terdiri atas Paket Business to Customer (B2C) dan Business to Business (B2B).

Paket B2C ditawarkan melalui 12 cabang Jannah Firdaus di Indonesia, yaitu Jakarta, Makassar, Medan, Palembang, Bogor, Bekasi, Bandung, Cirebon, Malang, Madura, Lombok, Balikpapan, dan Kalimantan.

Sementara, paket B2B ditujukan pada sejumlah travel yang memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Adapun kantor pusat Jannah Firdaus Tour and Travel berlokasi di Golf Lake Residance, Rukan Venice Blok B Nomor 108, Cengkareng, Jakarta Barat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan travel umrah tersebut, Anda bisa menghubungi melalui WhatsApp 08118776683, telepon 021-5502497, website www.jannahfirdaus.com, dan Instagram @jannahfirdausid.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com