Advertorial

Angka Positif dan Kematian Covid-19 Turun, Pemerintah Terus Perkuat Tes di Masyarakat

Kompas.com - 02/09/2021, 15:13 WIB

KOMPAS.com – Program vaksinasi nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk memerangi Covid-19 telah mencapai 100 juta suntikan.

Pada saat bersamaan, tingkat penambahan kasus, positivity rate, dan angka kematian akibat Covid-19 terus melandai dalam sepekan terakhir.

Secara nasional, tren penurunan jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 25 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Selain itu, angka kematian juga mengalami penurunan sebesar 37 persen.

Tren tersebut juga terlihat dari penurunan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) yang mencapai 24 persen secara nasional.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah pun menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten dan kota di Tanah Air.

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan PPKM Level 4 di lima provinsi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tren penurunan tersebut menunjukkan bahwa situasi penanganan pandemi di Indonesia semakin terkendali dan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau dan meminta masyarakat untuk tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan (prokes) agar tren tersebut dapat terus dipertahankan.

Nadia mengatakan, pemerintah akan memperkuat pelaksanaan testing Covid-19 sebagai upaya deteksi dini penyebaran virus.

“Melalui upaya peningkatan tes Covid-19 di masyarakat, Indonesia berhasil mencapai testing rate 2,87 per 1.000 penduduk per minggu. Angka ini hampir tiga kali lipat dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO),” ujar Nadia dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Peningkatan kapasitas testing tersebut, lanjut Nadia, sejalan dengan tingkat positivity rate yang terus menurun hingga mencapai 10,36 persen per akhir Agustus 2021.

Seluruh perkembangan tersebut dapat dicapai berkat gencarnya program vaksinasi di Indonesia.

“Berdasarkan jumlah warga negara yang telah mendapatkan vaksinasi, Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-6 dunia. Sementara itu, berdasarkan total dosis suntikan vaksin Covid-19, Indonesia berada di peringkat ke-7,” kata Nadia.

Nadia menambahkan, sejak Januari hingga akhir Juni 2021, Indonesia mencatatkan 50 juta suntikan dosis pertama. Untuk 50 juta dosis berikutnya, dicapai hanya dalam waktu dua bulan, yakni pada Juli dan Agustus 2021.

Hal tersebut menunjukkan bahwa program percepatan dan akselerasi vaksinasi di Indonesia telah membuahkan hasil positif.

“Laju vaksinasi kita meningkat 10 juta suntikan per 10 hari sejak Agustus 2021. Ke depan, kami yakin dapat meningkatkan laju vaksinasi,” ucap Nadia.

Berdasarkan data Kemenkes, 100 juta suntikan vaksin Covid-19 tersebut terdiri dari kombinasi dosis satu, dosis dua, serta dosis booster ketiga bagi tenaga kesehatan.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro. Ia mengatakan, pemerintah tidak akan mengendurkan percepatan program vaksinasi yang dijalankan untuk masyarakat.

Pemerintah akan terus mengupayakan ketersediaan vaksin agar makin banyak masyarakat Indonesia yang terlindungi.

“Langkah terbaru yang dilakukan pemerintah adalah mendatangkan lebih dari 500.000 dosis vaksin AstraZeneca, Rabu (1/9/2021). Dengan tambahan ini, sekarang ketersediaan vaksin Indonesia (menjadi) lebih dari 218,5 juta dosis dalam bentuk bahan baku ataupun vaksin jadi,” jelas Reisa.

Meski begitu, Reisa tetap mengingatkan bahwa masyarakat tetap wajib menaati prokes yang berlaku meskipun sudah divaksin.

Vaksinasi tanpa penerapan prokes yang baik, tambah Reisa, tidak akan berdampak optimal terhadap upaya penanganan pandemi di Tanah Air.

“Seperti yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, penerapan prokes dengan dukungan teknologi akan menjadi salah satu kunci penanganan pandemi,” ucapnya.

 Melalui teknologi, pemerintah juga terus mendorong penggunaan aplikasi digital PeduliLindungi di berbagai ruang dan fasilitas publik, seperti pusat perbelanjaan, sarana transportasi umum, dan tempat wisata.

Guna mengoptimalkan pengawasan, pemerintah juga mengarahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Prokes di fasilitas publik.

Satgas Prokes diharapkan mampu membantu proses adaptasi masyarakat saat beraktivitas, baik saat berbelanja, berolahraga, mendapatkan pelayanan kesehatan, menggunakan transportasi, bekerja, berada di lingkungan pendidikan, maupun beribadah.

Reisa mengingatkan, pandemi tidak akan berakhir dalam waktu dekat. Maka dari itu, setiap individu harus siap melakukan perubahan perilaku untuk menerapkan prokes sebagai kebiasaan sehari-hari.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai penanganan Covid-19, silakan hubungi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) di nomor 0823-2020-1990 (Fadzrin Widya Koswara) dan 0812-8451-9595 (Dhani Linuwih).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau