KOMPAS.com – Penurunan angka kasus Covid-19 di Batam memicu semangat Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kementerian Bidang Koordinator dan Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam membangkitkan kegiatan usaha untuk meningkatkan ekonomi Batam.
Demi mewujudkan hal tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi pun mengajak seluruh pengusaha untuk memanfaatkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2021.
Ajakan tersebut ia utarakan pada acara pelantikan Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam yang berlangsung di Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/9/2021).
“Hendaknya momentum ini tidak boleh dilewatkan. Kemudahan yang diberikan kalau tak digunakan yang rugi kita. Ayo, kami siap bersama kalian! Jika menemukan kendala, mari bersama cari solusinya,” kata Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Ia juga memastikan bahwa pihaknya terbuka untuk diajak berdiskusi demi kemajuan Batam.
Sebagai informasi, Batam merupakan salah satu daerah tujuan investasi, baik investor lokal maupun asing. Untuk itu, Rudi bersama sumber daya manusia (SDM) di BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akan mencurahkan segala kemampuannya untuk terus membangun Batam.
Salah satu upaya pembangunan yang tengah dilakukan adalah peningkatan infrastruktur pendukung, seperti bandara, pelabuhan, dan akses jalan.
“Tidak lain, itu semua (pembangunan) untuk ekonomi Batam yang semakin maju agar masyarakatnya juga sejahtera. Meskipun sedang pandemi, pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau (Kepri) pada kuartal II tumbuh 6,9 persen. Batam menyumbangkan 70 persen dari pertumbuhan itu,” papar Rudi.
Di tengah sejumlah upaya untuk melanjutkan proyek infrastruktur, ia juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan (prokes) tetap tidak boleh dilupakan meski kasus Covid-19 sudah menunjukkan penurunan yang signifikan.
Rudi juga menyambut baik rencana pengintegrasian sebagaimana disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Susiwijono yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia mengakui telah menyiapkan rencana yang sesuai dengan perubahan sistem, termasuk pada pelayanan perizinan berusaha, yakni one single submission (OSS). Sistem yang didesain oleh pemerintah ini berbasis elektronik dan wajib digunakan oleh setiap daerah.
Pada layanan tersebut, BP Batam menggunakan nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
“Perlunya mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian layanan perizinan berusaha, baik untuk masyarakat maupun aparatur penyelenggara perizinan. Hal ini agar mendapatkan kepastian hukum dalam penerimaan daerah dari sumber retribusi daerah yang telah berubah namanya,” tutur Rudi.
Harapan baru
Pada kesempatan yang sama, Susiwijono mengatakan, penurunan kasus Covid-19 di Indonesia membawa harapan baru bagi masyarakat.
Harapan tersebut tampak dari optimisme para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pengusaha. Optimisme ini terus digaungkan guna percepatan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi berlangsung.
“Pada dua-tiga minggu terakhir ini, baik daerah di dalam maupun di luar Jawa-Bali, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai melandai,” kata Susiwijono.
Tren tersebut, menurutnya, harus terus berlanjut untuk mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, terutama Batam.
“Kami berharap, banyak dari sisi penanganan pandemi dapat kita manfaatkan betul momennya. Terutama, beberapa rencana pemerintah terkait PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPBB), khususnya Batam-Bintan-Karimun akan kami dorong kembali,” ujar Susiwijono.
Ia melanjutkan, tugas utama selama pemulihan ekonomi berlangsung adalah meningkatkan jumlah investasi asing ke Batam.
“Kita tahu bagaimana kemarin di kuartal II pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu 7,07 persen. Namun, sebagian besar dikarenakan low base effect, yaitu kecenderungan perubahan nilai absolut yang kecil pada kondisi awal yang sangat rendah sehingga diterjemahkan ke dalam bentuk perubahan persentase yang besar,” papar Susiwijono.
Dengan demikian, pada kuartal III pasti akan terdampak dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, dengan penurunan kasus Covid-19, pemerintah pusat akan melakukan penyesuaian beberapa kegiatan masyarakat.
Susiwijono berharap, penyesuaian yang terjadi selama beberapa minggu ke depan akan memengaruhi roda perekonomian sehingga kegiatan berusaha akan bergerak kembali.
“Mulai dari mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi akan kami dorong kembali, khususnya di Batam. Mudah-mudahan secara penuh target pada 2021 masih bisa dicapai,” ujarnya.
Ia juga optimistis, perekonomian di Batam akan membaik dengan tingkat vaksinasi Kepri yang tinggi, yaitu di posisi ketiga secara nasional setelah DKI Jakarta dan Bali.
Adapun dari sisi kesiapan Batam sendiri, menurut Susiwijono, momen ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan transformasi ekonomi.
Hal tersebut dikarenakan Batam dinilai siap untuk meningkatkan eksposurnya, mulai dari kelembagaan, infrastruktur pendukung, hingga beberapa kebijakan ke depan.
“Dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemarin, kami ingin membentuk sebuah integrasi sehingga Batam dan Kepri akan lebih efisien lagi,” papar Susiwijono.
Ia melanjutkan, dengan kondisi status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang sedang berlangsung, serta dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah berjalan.
Oleh karena itu, kata Susiwijono, pihaknya ingin perekonomian Batam bisa menjadi lebih aktif lagi.
“Terlebih, ketika penerapan PP Nomor 41 Tahun 2021 diterapkan, kami berharap mampu meningkatkan perhatian publik atau investor terhadap Batam,” ungkapnya.