Advertorial

Transformasi Subholding Upstream Pertamina Percepat Proses Persetujuan Investasi

Kompas.com - 12/09/2021, 14:41 WIB

KOMPAS.com – Setelah restrukturisasi Pertamina menjadi holding-subholding sejak 2020 yang diikuti dengan penetapan organisasi Subholding Upstream Pertamina, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini melakukan perbaikan dari segi efisiensi dan efektivitas operasi yang lebih terintegrasi.

Organisasi yang lebih ramping dan efisien menjadikan Subholding Upstream lebih gesit dan berada di jalur yang benar untuk menjadi center of excellence serta menjadi yang terbaik di industri minyak dan gas (migas).

Selain itu, Pertamina juga melakukan perubahan delegasi kewenangan persetujuan investasi i yang sebelumnya dilakukan di holding. Hal ini sejalan dengan tujuan dari restrukturisasi Pertamina untuk dapat menjadi lebih cepat dan lincah.

VP D&P Technical Excellence and Coordination Subholding Upstream Pertamina Henricus Herwin menjelaskan, restrukturisasi Pertamina yang dilakukan satu tahun lalu, memperlihatkan dampak positif bagi perusahaan, baik holding maupun subholding, dari segi operasional dan investasi. 

“Transformasi Subholding Upstream Pertamina mempercepat proses dengan menghasilkan kebijakan khusus persetujuan investasi terkait dengan wilayah kerja (WK) akuisisi dan alih kelola oleh anak perusahaan hulu atau perusahaan terafiliasi di lingkungan Subholding Upstream,” jelas Henricus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (12/9/2021).

Salah satu yang telah dilakukan, lanjutnya, adalah kegiatan investasi di WK akuisisi dan alih kelola selama satu tahun pertama dapat dikerjakan dengan mengacu pada persetujuan investasi anorganik akuisisi serta alih kelola.

“Keputusan akhir investasi atau yang biasa disebut final invesment decision (FID) organik pengembangan baru diperlukan pada tahun kedua,” jelas Henricus. 

Selain itu, Pertamina juga melakukan revisi mekanisme review akhir untuk nilai investasi yang memerlukan persetujuan holding.

“Sebelumnya, review akhir dilakukan secara bertingkat dari subholding kemudian ke holding. Saat ini, (review akhir) sudah dipangkas jalurnya menjadi joint review. Jadi, review akhir dilakukan secara bersama-sama sehingga prosesnya menjadi lebih cepat,” ujar Henricus. 

Salah satu implementasi percepatan proses persetujuan investasi tersebut dapat dilihat pelaksanaannya di WK Rokan yang telah beralih pengelolaannya ke Pertamina Hulu Rokan sejak 9 Agustus 2021.

Pertamina Hulu Rokan yang juga sebagai Regional Sumatera mempunyai komitmen melakukan akselerasi studi subsurface, surface, dan keekonomian untuk mendapatkan FID, khususnya terkait beberapa rencana kerja infill drilling di WK Rokan.

Akselerasi dilakukan dengan melakukan joint review dan menempatkan person-in-charge (PIC) di setiap proses yang harus dilalui untuk penyelesaian optimasi pengembangan lapangan-lapangan (OPLL).

Dengan begitu, rencana kerja program infill drilling sebanyak lebih dari 650 sumur pada 2021-2022 bisa mendapatkan persetujuan dengan cepat sehingga persiapan dapat dilakukan sejak awal.

Pembaharuan juga dilakukan pada program Pertamina Upstream Development Way (PUDW) dengan prinsip streamlining dan memberikan kebijakan khusus proses fast track.

Proses tersebut disesuaikan dengan kondisi serta kompleksitas proyek tanpa mengurangi kematangan yang diperlukan untuk membuat proyek yang on track, on budget, on scope, dan on return (Otobosor).

“Proyek dapat langsung (diproses) ke tahap kajian lanjut untuk proyek yg telah memiliki plan of development (POD), kategori non-operated asset, dan revisi FID pada kasus-kasus tertentu. Selain itu, proses fast track juga bisa dilakukan untuk proyek yang bersifat pemboran sumur sisipan,‘’ jelas Henricus.

Dalam pelaksanaannya, hasil proses streamlining di lingkungan Subholding Upstream menunjukkan tren yang cukup menggembirakan.

Dalam jangka waktu tujuh bulan pada 2021, persetujuan FID Upstream telah diberikan untuk 25 proyek. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dengan kisaran antara 20-25 proyek yang mendapat FID per tahun.

CEO Subholding Upstream Pertamina Budiman Pahursip mengatakan, restrukturisasi yang menciptakan percepatan proses pengambilan di lingkungan upstream, diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja perusahaan guna menjawab tantangan target produksi migas nasional sebesar 1 juta barrel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com