Advertorial

Menkop UKM Dorong Tumbuhnya Iklim Usaha Kondusif supaya UMKM Naik Kelas

Kompas.com - 15/09/2021, 16:45 WIB

KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mendorong tumbuhnya iklim usaha yang kondusif.

Pasalnya, hal itu jadi faktor penting untuk mengakselerasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar naik kelas sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Teten saat memberikan sambutan dalam webinar nasional Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertema “Peran Kebijakan Transformasi UMKM ke Depan demi Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, Selasa (14/9/2021).

“Hal tersebut dapat terwujud jika terjalin kemitraan yang baik antara usaha kecil dan besar. Selain itu, dibutuhkan juga iklim persaingan usaha yang sehat,” ujar Teten dalam siaran pers yang diterima Kompas,com, Rabu (15/9/2021).

Teten menilai, kesadaran UMKM untuk berjejaring ke dalam rantai nilai global dan membentuk kemitraan masih rendah. Hal ini menjadi kendala dalam pengembangan UMKM.

Berdasarkan data Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat 93 persen pelaku UMKM belum menjalin kemitraan. Tak hanya itu, rasio produk UMKM dalam rantai nilai global juga masih rendah.

Menanggapi hal tersebut, Teten memastikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan mendorong pelaku UMKM untuk tumbuh dan berkembang sejalan dengan pemantapan industri nasional. Hal ini untuk memupus anggapan bahwa pemerintah ingin menarik pelaku UMKM ke bawah pelaku usaha besar.

“Kami bersama KPPU telah membangun kerja sama untuk memastikan terbangunnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar, baik di pusat maupun daerah. Tujuannya, untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Teten.

Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM akan memberikan insentif kepada pelaku UMKM yang bermitra. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Insentif yang diberikan, kata Teten, dapat berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, usaha kecil, dan/atau koperasi.

Teten mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong transformasi UMKM dari sektor informal ke formal dan akselerasi digital.

“Saat ini, sudah ada 3,97 juta UMKM terdaftar Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari jumlah tersebut, 67,15 persen di antaranya adalah NIB untuk usaha mikro dan kecil,” katanya.

UMKM di Indonesia, lanjut Teten, sedang melakukan proses transisi ke dalam ekosistem digital.

Tercatat, selama pandemi, jumlah UMKM yang melakukan transisi ke dalam ekosistem digital mencapai 15,3 juta. Jumlah itu naik 23,9 persen atau 7,3 juta. Pemerintah pun menargetkan 30 juta UMKM memasuki ekosistem digital pada 2024.

Komitmen melindungi UMKM

Hingga kini, Kemenkop UKM terus melakukan berbagai upaya perlindungan terhadap produk lokal UMKM dalam perdagangan online atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Teten mengatakan, pihaknya telah meminta salah satu e-commerce, Shopee, untuk menutup 13 jenis produk cross-border yang dapat diproduksi UMKM di Tanah Air. Adapun beberapa produk cross-border tersebut di antaranya, fesyen, aksesoris muslim, kebaya, dan batik.

Langkah tersebut telah diikuti oleh PPMSE lain, seperti Lazada. Teten berharap, platform e-commerce lain melakukan tindakan serupa.

“Kami bersama-sama Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang,” kata Teten.

Tak hanya itu, Kemenkop UKM bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian juga sedang melakukan piloting melalui matchmaking kemitraan 291 UKM dengan 6 BUMN.

Adapun BUMN tersebut adalah Pertamina, PLN, Kimia Farma, Perhutani, RNI, dan Krakatau Steel.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyampaikan, dalam sejarah Indonesia ketika dalam masa krisis tahun 1998 dan krisis 2008, UMKM menjadi penyelamat bangsa agar Indonesia bisa bertahan dan bangkit.

Guna mendorong UMKM naik kelas, Kodrat menilai perlu dilakukan sejumlah upaya. Salah satunya, membangun kemitraan yang sehat.

Menurutnya, kolaborasi antarpihak dapat membantu dan memberdayakan pelaku UMKM agar bangkit sekaligus menggerakkan roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa sulit.

“Prinsip yang harus diterapkan antarmitra usaha adalah saling memerlukan, menguntungkan, memercayai, dan memperkuat,” kata Kodrat.

Kodrat menambahkan, KPPU sebagai pengawas kemitraan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disusul dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 menilai bahwa saat ini pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap UMKM.

Dalam pengembangan UMKM, ia berharap, pemerintah mengedepankan perlindungan UMKM.

“KPPU juga terus mendukung program pemerintah tentang pemulihan dampak Covid-19, khususnya pemberdayaan (pelaku) UMKM,” kata Kodrat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau