Advertorial

Mengenal Paylater, Definisi, Contoh, dan Tips agar Tak Terjebak

Kompas.com - 18/09/2021, 09:00 WIB

KOMPAS.com – Belakangan, paylater tengah jadi primadona di kalangan pengguna platform e-commerce. Namun, masih banyak yang belum memahami cara kerja fitur tersebut.

Juru Bicara (Jubir) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.

Dengan kata lain, paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

“Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi oleh lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending,” kata Sekar seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/6/2021).

Contoh fitur paylater

Selain lembaga-lembaga keuangan, layanan paylater kini banyak ditawarkan oleh marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja konsumen.

Salah satu contohnya adalah layanan Traveloka PayLater yang disediakan Traveloka. Dikutip dari laman resmi Traveloka, Traveloka PayLater Card merupakan fasilitas cicilan online untuk berbagai produk yang disediakan platform, mulai dari transportasi, akomodasi, aktivitas, hingga rekreasi.

Tak hanya itu, fasilitas tersebut juga bisa digunakan di seluruh merchant online dan offline rekanan, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan begitu, pengguna punya banyak akses untuk membeli produk yang diinginkan.

Marketplace selanjutnya yang menyediakan paylater adalah Tokopedia. Platform ini bekerja sama dengan layanan Indodana Paylater sebagai lembaga pembiayanya.

Menurut laman resmi Tokopedia, limit yang diberikan untuk layanan kredit digital sebesar Rp 500.000 hingga Rp 25 juta.

Dengan Indodana PayLater, pengguna bisa melakukan pembelian terlebih dahulu dan melakukan pembayaran kemudian hari.

Indodana sendiri sudah terdaftar di OJK dengan nomor registrasi OJK S-235/NB.213/2018 pada Maret 2018 dan mendapatkan izin operasional pada Mei 2020.

Fitur paylater juga bisa ditemukan pada Shopee dengan nama ShopeePayLater. Platform ini bekerja sama dengan PT Commerce Finance sebagai pembiaya layanan tersebut.

Dengan ShopeePayLater, pengguna Shopee bisa membeli barang yang diinginkan terlebih dahulu. Cicilan bisa dibayar kemudian hari saat jatuh tempo.

Hal serupa turut dilakukan GoJek. Perusahaan jasa transportasi ini menyediakan GoPay Paylater. Dikutip dari laman resminya, GoPay PayLater merupakan alternatif metode pembayaran pascabayar (postpaid) untuk pelanggan terpilih.

Pelanggan dapat menggunakan paylater sebagai metode pembayaran ketika memesan layanan tertentu di aplikasi GoJek atau melakukan transaksi di merchant GoPay. Tagihan layanan ini bisa dibayar paling lambat pada akhir bulan.

Perusahaan fintech OVO juga pernah menyediakan layanan paylater. Saat itu, OVO bekerja sama dengan perusahaan peer-to-peer lending PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite) dalam bentuk kredit berlimit yang dapat digunakan untuk bertransaksi pada aplikasi OVO.

Saat ini, OVO Paylater sedang diberhentikan. Pihak OVO tengah mengevaluasi kembali layanan ini agar dapat dikembangkan secara lebih komprehensif. Namun, pengguna tetap bisa bertransaksi menggunakan OVO Cash dan OVO Points.

Tips menggunakan fitur paylater

Sekar kembali mengingatkan agar masyarakat lebih memahami dan mengenali paylater. Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan salah satu bentuk berutang.

“Masyarakat dapat membeli produk dengan menunda pembayaran. Namun, hal ini wajib dilunasi kemudian hari. Biasanya, pelunasan bisa dalam bentuk cicilan beberapa minggu atau bulan tergantung jenis dan nominal pembelian. Jadi, lihat kemampuan melunasi terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan paylater,” pesan Sekar.

Sebagai antisipasi, OJK memberikan tips dalam menggunakan paylater. Pertama, batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar. Kedua, pahami kontrak perjanjian. Ketiga, lunasi dana pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda.

Kemudian, perhatikan suku bunga atau biaya pada fitur paylater. Terakhir, ketahui denda keterlambatan pengembalian dana pinjaman.

Untuk info lebih lanjut terkait paylater, silakan hubungi Kontak OJK 157 di nomor telepon 157 atau WhatsApp di nomor 081 157 157 157. Selain itu, bisa juga melalui media sosial Instagram @kontak157.

 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com