Advertorial

Aman Memilih Perusahaan Pinjaman Online, Berikut Tips dari OJK

Kompas.com - 22/09/2021, 11:30 WIB

KOMPAS.com – Masih banyak masyarakat yang belum memahami cara memilih penyedia layanan pinjaman online (pinjol) yang aman.

Layanan pinjol memang menjelma menjadi solusi mudah dan cepat bagi masyarakat untuk meminjam dana segar. Sayangnya, masih banyak penyedia layanan pinjol ilegal yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut cukup meresahkan karena tak sedikit masyarakat terjerat utang dari perusahaan pinjol ilegal. Terlebih, pinjol ilegal menjerat banyak korban dengan nominal utang yang tidak masuk akal. Inilah yang perlu diwaspadai oleh masyarakat supaya tetap aman bertransaksi via pinjol.

Sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi seluruh kegiatan finansial di Indonesia, OJK perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman ketika melakukan transaksi peminjaman dana dari perusahaan pinjol.

Untuk mengetahui cara memilih perusahaan pinjol secara aman, simak kiat dari OJK berikut.

Ilustrasi mengecek website OJK. DOK. FREEPIK Ilustrasi mengecek website OJK.

  1. Cek website OJK

Langkah pertama, cek terlebih dahulu perusahaan pinjol yang sudah memiliki izin resmi dari OJK melalui laman https://www.ojk.go.id/Default.aspx.

Pada laman tersebut, terdapat 121 perusahaan pinjol yang secara resmi terdaftar di OJK. Salah satunya adalah Tunaiku.

Sebagai informasi, Tunaiku merupakan salah satu produk andalan dari PT Bank Amar Tbk yang telah terdaftar di OJK sebagai usaha bank umum konvensional. Perusahaan ini pun bisa menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana segar dengan persyaratan yang mudah dan tidak rumit.

Untuk bisa memanfaatkan layanan pinjol dari perusahaan tersebut, pengguna bisa mengunduh aplikasi Tunaiku pada smartphone. Setelah registrasi dikonfirmasi, aplikasi dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.

  1. Sesuaikan dengan kemampuan

OJK menyarankan kepada masyarakat untuk meminjam dana sesuai dengan kemampuan dalam membayar cicilan. Sebab, meminjam dalam jumlah yang terlalu besar dan melampaui penghasilan akan merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Selain itu, OJK tidak menyarankan masyarakat menggunakan prinsip gali lubang tutup lubang agar terhindar dari jerat utang yang membebani.

Jika terjadi kejadian di luar dugaan yang membuat kesulitan membayar pinjaman, masyarakat bisa mengajukan restrukturisasi kepada penyelenggara pinjol agar diberikan pengurangan bunga, penghapusan denda, atau perpanjangan tenor.

Ilustrasi meminjam online. DOK. FREEPIK Ilustrasi meminjam online.

  1. Gunakan untuk kegiatan yang produktif

Sebaiknya, pinjaman dana yang didapatkan dari pinjol digunakan untuk kegiatan yang produktif. Dengan begitu, penghasilan yang didapat bisa untuk membayar tagihan.

Sebagai contoh, gunakan dana dari pinjol untuk modal usaha atau memperbesar peluang bisnis supaya kondisi ekonomi keluarga bisa meningkat.

Sebaliknya, jika pinjaman akan dipakai untuk keperluan konsumsi semata, seperti membeli barang-barang, jalan-jalan, atau jajan, lebih baik mengurungkan niat untuk meminjam dana dari pinjol.

  1. Pahami kewajiban dan risiko

Setiap perusahaan penyelenggara pinjol memiliki persyaratan bagi nasabah yang akan mengajukan pinjaman. Oleh sebab itu, ketahui dan pahami terlebih dahulu hak dan kewajiban nasabah.

Selain itu, calon nasabah juga harus mengetahui risiko meminjam dana melalui pinjol, termasuk bersedia membayar denda jika tidak memenuhi kewajiban untuk membayar. Masyarakat tidak boleh merasa menyesal setelah dana pinjol yang diajukan telah cair dan harus membayar cicilan sesuai perjanjian.

Selain itu, jika sudah terlanjur meminjam dana dari pinjol ilegal, sebaiknya segera melunasi dana yang dipinjam dan membuat laporan kepada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

  1. Laporkan pada layanan konsumen OJK

OJK berharap kepada seluruh masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi serta ikut berperan aktif dalam membatasi ruang gerak pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan. OJK pun menyediakan layanan konsumen yang bisa diakses masyarakat setiap waktu.

Jika masyarakat merasa menemukan tawaran pinjaman atau investasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK dan https://waspadainvestasi.ojk.go.id/site/contact.

Kemudian, jika terjadi penagihan atau teror yang tidak manusiawi dari penagih utang pinjol, segera lakukan pemblokiran pada nomor tersebut.

Selain bisa melihat daftar penyelenggara pinjol yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh OJK, masyarakat juga bisa melihat daftar perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang berstatus ilegal lewat Investor Alert Portal yang bisa ditemukan pada laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau