Advertorial

Indonesia Berpotensi Jadi Basis Ekonomi Umat, Masjid dan Pesantren Didorong Manfaatkan Peluang dengan Lakukan Inkubasi Bisnis

Kompas.com - 29/09/2021, 21:56 WIB

KOMPAS.com – Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, Indonesia punya potensi besar untuk menjalankan ekonomi umat. Apalagi, Indonesia merupakan pusat ekonomi syariah terbesar ke-4 di dunia menurut Global Islamic Economic Indicator.

Selain itu, Indonesia juga masuk ke dalam 10 besar negara penghasil produk halal, mulai dari makanan halal, wisata ramah Muslim, fesyen, obat-obatan, hingga kosmetik.

Dengan begitu, masjid dan pondok pesantren (ponpes) bisa melakukan inkubasi bisnis. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan santripreneur berbasis teknologi dan inovasi.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Riza Damanik dalam acara bazar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut, Riza menyebutkan, Indramayu merupakan salah satu daerah yang berpotensi mewujudkan inkubasi bisnis berbasis ekonomi umat dari sektor pangan. Pasalnya, kota ini kaya akan beras dan buah tropis, seperti mangga. Sektor perikanan setempat pun terbilang cukup menjanjikan.

“Apalagi, perikanan di Indramayu terbesar di Jabar, baik subsektor budidaya maupun perikanan tangkap, atau pengolahan ikan dan garam," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu.

Melihat potensi itu, Riza berupaya untuk memperkuat sektor pangan Indramayu. Pasalnya, sektor ini merupakan kontributor tertinggi kedua dalam produk domestik regional bruto (PDRB) kota tersebut dan secara nasional.

“Kemenkop UKM akan melakukan penguatan sektor pangan berskala kecil dengan mengajak petani bergabung dalam koperasi. Dengan berkoperasi, akses terhadap pasar, pembiayaan, dan inovasi produk akan semakin baik lagi sehingga tidak akan kalah dengan korporasi,” jelasnya.

Solusi tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tantangan dalam mengembangkan sektor pangan selama ini. Di Indramayu, kebanyakan sektor pangan masih berskala kecil dan dijalankan perorangan. Menurut Riza, hal ini kurang efektif dan efisien sehingga akses menuju pasar harus diperbaiki. Selain itu, akses pembiayaan pun terbilang sulit.

"Ke depan, akan ada bimbingan dan pelatihan yang akan mendekatkan UMKM pada akses pembiayaan dalam pengembangan usahanya," ujarnya.

Saat ini, Kemenkop UKM sudah menerapkan program Korporatisasi Petani di Koperasi Pesantren Al Ittifaq di Ciwidey, Bandung. Di sana, koperasi melakukan agregasi dan bermitra dengan puluhan ponpes.

“Dengan begitu, pelaku usaha bisa menguasai lini usaha dari hulu hingga hilir. Mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran," kata Riza.

Dukungan Kemenkop UKM lainnya terhadap pengembangan ekonomi syariat di Indonesia adalah mengembangkan produk halal. Sertifikasi hal pun sudah digratiskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Kiai Haji (KH) Hasbullah Ahmad mengatakan, meski pandemi Covid-19 tengah mewabah di Indonesia, ekonomi umat harus tetap dipertahankan.

"Covid-19 boleh mewabah, tapi ekonomi umat jangan sampai terpuruk," ujarnya.

Oleh karena itu, Hasbullah mengajak semua pihak bahu-membahu untuk menggalakkan ekonomi umat. Salah satunya, dengan mengembangkan koperasi yang ada di ponpes.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau