Advertorial

Kemendagri Gelar Rapat Monev, Bahas Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Kompas.com - 07/10/2021, 19:33 WIB

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan “Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)” secara hybrid di Hotel Pullman, Kuta, Bali, Rabu-Jumat (6-8/10/2021).

Rapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

Adapun penyelenggaraan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi secara teknis hal-hal yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi GWPP. Evaluasi ini terkait aspek realisasi hingga pencapaian kinerja.

“Hari ini, saya hadir serta mengundang bapak dan ibu sekalian dengan concern untuk pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Sebab, lanjutnya, GWPP merupakan penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah.

“Jadi, tugas kitalah yang menyiapkan dan membantu pelaksanaan tugas gubernur atau wakil gubernur. Dengan demikian, kita merangkap sebagai sekretariat GWPP untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugas itu,” papar Safrizal.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA- 010.04.1.027486/2021 tanggal 23 November 2020, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dekonsentrasi dalam rangka peningkatan peran GWPP sebesar Rp 83.431.802 miliar.

Anggaran tersebut turun menjadi Rp 36.460.228 miliar setelah mengalami refocusing untuk penanganan Covid-19. Adapun alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 8 dari 46 tugas dan wewenang GWPP.

“Tidak semua tugas ini dibiayai. Hanya 8 saja. Oleh karena itu, yang tidak dibiayai bukan berarti tidak dilaksanakan. Namun, kadang-kadang sangat dekat dengan tugas-tugas selaku kepala daerah,” jelas Safrizal.

Adapun dalam Rapat Monev Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP, Safrizal juga membahas mengenai peluang dan tantangan yang akan dihadapi gubernur ke depan. Tantangan tersebut antara lain, jenis kegiatan dekonsentrasi yang tidak sesuai dengan kewenangan, peran pemangku kepentingan yang tidak optimal, dan proses perencanaan yang belum maksimal.

Oleh karena itu, ia berharap, evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai perbaikan perencanaan dan pelaksanaan GWPP ke depan.

“Kami berharap, ketika saat mau membuat anggaran untuk tahun selanjutnya, evaluasi saat ini dapat digunakan. Khususnya, mengenai perbaikan perencanaan sehingga ketika pelaksanaannya, ini bisa diperbaiki dan serapannya lebih baik,” tutur Safrizal.

Melalui rapat tersebut, ia juga berharap dapat memperbaiki tujuan, manfaat, dan teknis GWPP. Dengan demikian, pihaknya dapat menjalankan berbagai program dengan lebih baik.

Sebagai informasi, Rapat Monev Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP diikuti oleh para peserta yang merupakan kuasa pengguna anggaran pada satuan kerja (satker) dekonsentrasi GWPP.

Adapun 70 orang yang mengikuti acara tersebut terdiri dari kepala biro pemerintahan, pejabat badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda), inspektorat, serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) tingkat provinsi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau