Advertorial

Kemendagri Gelar Rapat Monev, Bahas Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Kompas.com - 07/10/2021, 19:33 WIB

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan “Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)” secara hybrid di Hotel Pullman, Kuta, Bali, Rabu-Jumat (6-8/10/2021).

Rapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

Adapun penyelenggaraan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi secara teknis hal-hal yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi GWPP. Evaluasi ini terkait aspek realisasi hingga pencapaian kinerja.

“Hari ini, saya hadir serta mengundang bapak dan ibu sekalian dengan concern untuk pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Sebab, lanjutnya, GWPP merupakan penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah.

“Jadi, tugas kitalah yang menyiapkan dan membantu pelaksanaan tugas gubernur atau wakil gubernur. Dengan demikian, kita merangkap sebagai sekretariat GWPP untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugas itu,” papar Safrizal.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA- 010.04.1.027486/2021 tanggal 23 November 2020, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dekonsentrasi dalam rangka peningkatan peran GWPP sebesar Rp 83.431.802 miliar.

Anggaran tersebut turun menjadi Rp 36.460.228 miliar setelah mengalami refocusing untuk penanganan Covid-19. Adapun alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 8 dari 46 tugas dan wewenang GWPP.

“Tidak semua tugas ini dibiayai. Hanya 8 saja. Oleh karena itu, yang tidak dibiayai bukan berarti tidak dilaksanakan. Namun, kadang-kadang sangat dekat dengan tugas-tugas selaku kepala daerah,” jelas Safrizal.

Adapun dalam Rapat Monev Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP, Safrizal juga membahas mengenai peluang dan tantangan yang akan dihadapi gubernur ke depan. Tantangan tersebut antara lain, jenis kegiatan dekonsentrasi yang tidak sesuai dengan kewenangan, peran pemangku kepentingan yang tidak optimal, dan proses perencanaan yang belum maksimal.

Oleh karena itu, ia berharap, evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai perbaikan perencanaan dan pelaksanaan GWPP ke depan.

“Kami berharap, ketika saat mau membuat anggaran untuk tahun selanjutnya, evaluasi saat ini dapat digunakan. Khususnya, mengenai perbaikan perencanaan sehingga ketika pelaksanaannya, ini bisa diperbaiki dan serapannya lebih baik,” tutur Safrizal.

Melalui rapat tersebut, ia juga berharap dapat memperbaiki tujuan, manfaat, dan teknis GWPP. Dengan demikian, pihaknya dapat menjalankan berbagai program dengan lebih baik.

Sebagai informasi, Rapat Monev Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP diikuti oleh para peserta yang merupakan kuasa pengguna anggaran pada satuan kerja (satker) dekonsentrasi GWPP.

Adapun 70 orang yang mengikuti acara tersebut terdiri dari kepala biro pemerintahan, pejabat badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda), inspektorat, serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) tingkat provinsi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com