Advertorial

Sah! Pelaku UMKM Berpenghasilan di Bawah Rp 500 Juta per Tahun Bebas Pajak

Kompas.com - 09/10/2021, 17:26 WIB

KOMPAS.com – Kabar baik datang bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, pelaku UMKM pribadi dengan peredaran bruto atau omzet per tahun Rp 500 juta tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh). 

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disepakati pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/10/2021).

“Pengusaha kecil dengan pendapatan kurang dari Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.

Sementara itu, warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.

Itu berarti, sejak bulan pertama hingga kelima, pelaku UMKM dianggap memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pasalnya, saat itu, penghasilan bruto mereka baru mencapai Rp 500 juta.

Barulah pada bulan keenam hingga bulan ke-12 atau terhitung selama tujuh bulan, mereka wajib membayar PPh sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Dengan kata lain, pelaku UMKM akan dikenakan pajak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai 0,5 persen dari penghasilan selama tujuh bulan yang mencapai Rp 700 juta.

Sebelumnya, penghitungan pajak pelaku UMKM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP23). Berdasarkan peraturan ini, UMKM dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto per tahun.

“Semula, dengan peredaran bruto senilai Rp 10 juta per tahun saja, pelaku UMKM tetap kena pajak 0,5 persen,” ujar Menkeu.

Untuk diketahui, pengesahan UU HPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendukung serta memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya pelaku UMKM.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau