Advertorial

Terapkan Pajak Karbon, Upaya Indonesia Tangani Risiko Perubahan Iklim

Kompas.com - 13/10/2021, 10:49 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia menerapkan pajak karbon secara bertahap mulai 1 April 2022, dengan sasaran awal sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/10/2021).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif terendah pajak karbon senilai Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan setara. Jumlah ini disesuaikan dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram CO2e.

Wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan pengurangan pajak karbon atau perlakuan lain atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.

Dengan memperkenalkan pajak karbon, Indonesia diharapkan dapat memberikan secercah solusi dalam menangani risiko perubahan iklim. Pasalnya, penerimaan dari instrumen pajak ini akan dialokasikan untuk menurunkan tingkat emisi karbon sesuai komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

Adapun komitmen atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam konvensi tersebut adalah negara berkewajiban untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) secara mandiri sebesar 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030.

Penetapan pajak karbon itu juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara perubahan iklim. 

Pasalnya, hal tersebut menjadi ancaman dan tantangan bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menaksir, potensi kerugian ekonomi akibat dampak perubahan iklim mencapai Rp 115 triliun pada 2024.

Pengenaan pajak karbon

Berdasarkan keterangan resmi dari Kemenkeu yang diterima Kompas.com, Selasa (12/10/2021), pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang berdampak bagi lingkungan hidup. Implementasinya dihitung berdasarkan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon.

Adapun peta jalan pajak karbon terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan emisi baru dan terbarukan, serta keselarasan dengan berbagai kebijakan lain.

Sementara, peta jalan pasar karbon merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Subyek pajak karbon menyasar orang pribadi (OP) dan badan pembeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pasal pajak karbon dalam UU HPP juga mengatur soal pajak karbon terutang. Poin ini berlaku untuk pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah dan pada periode tertentu.

Pembelian barang yang menghasilkan emisi tersebut tidak terbatas pada penggunaan bahan bakar fosil. Berbagai kegiatan pada sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah dalam jumlah tertentu juga masuk ke dalam aktivitas penghasil emisi dalam pajak terutang.

Untuk penghitungan, wajib pajak (WP) terutang pajak karbon akan dimulai saat pembelian barang yang mengandung karbon hingga akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu.

Pemerintah tetap memperhatikan proses transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Pemerintah akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskannya dengan perdagangan karbon. Pelaksanaannya pun diharapkan tidak mendisrupsi pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Karena itu, untuk tahap awal, pajak tersebut hanya akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara pada 2022. Implementasi pada sektor ini menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com