Advertorial

Pertamina Tindak Tegas 91 SPBU Pelaku Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi

Kompas.com - 16/10/2021, 18:02 WIB

KOMPAS.com – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) menindak tegas 91 lembaga penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) lantaran terbukti melakukan penyimpangan penyaluran solar subsidi.

Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Pertamina menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi yang tepat sasaran.

“Alasan penindakannya beragam, antara lain penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengisian dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian untuk kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter,” paparnya.

Ia melanjutkan, Pertamina akan memberikan sanksi untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi berjalan dengan baik.

Sebagai informasi, sejumlah total 91 SPBU yang ditindak tegas oleh Pertamina karena terbukti melakukan pelanggaran per Oktober 202 terdiri dari 8 SPBU di regional Sumatera bagian Utara, 12 SBPU di regional Sumatera bagian Selatan, dan 14 SPBU di regional Jawa bagian Barat.

Selanjutnya, 26 SPBU di regional Jawa bagian Tengah, 6 SPBU di regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, 12 SPBU di regional Kalimantan, 6 SPBU regional di Sulawesi, dan 7 SPBU di regional Papua dan Maluku.

“Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya,” kata Irto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).

Ia menyatakan, pihaknya akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan.

“Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” tegas Irto.

Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan informasi terkait stok dan proses secara real time melalui sistem digitalisasi Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Masyarakat yang melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran solar subsidi atau memiliki informasi lainnya, dapat langsung melapor ke aparat yang berwenang atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik. Bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran solar subsidi yang tepat sasaran,” tutur Irto.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau