Advertorial

Permintaan Meningkat Akibat Pertumbuhan Ekonomi, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

Kompas.com - 17/10/2021, 13:49 WIB

KOMPAS.com – Seiring dengan keberhasilan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, aktivitas masyarakat terus meningkat dan berangsur pulih.

Hal tersebut juga berpengaruh pada peningkatan kegiatan perekonomian yang tecermin dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan pertumbuhan ekonomi pada semester 1 tahun 2021 sekitar 3,1 persen.

Angka itu meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bahkan, pada kuartal 3 (Q3) 2021, diproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di rentang 4-5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T, Irto Ginting menjelaskan, keberhasilan pemerintah dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada peningkatan kebutuhan (demand) bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM retail dan industri.

Irto menjelaskan, dibandingkan periode awal PPKM, saat ini demand BBM retail meningkat 8 persen. Sementara, industri pertambangan meningkat 35 persen, industri perkebunan 26 persen, sektor migas 21 persen, dan industri lainnya mencapai 17 persen.

Peningkatan aktivitas masyarakat juga tecermin dalam peningkatan konsumsi BBM sektor retail Pertamina. Secara nasional, pada (Q3) tahun 2021, konsumsi BBM mencapai 34 juta kilo liter (KL), meningkat hingga 6 persen dibandingkan Q3 2020.

Untuk BBM jenis gasoline (bensin), terdapat peningkatan sekitar 4 persen dan untuk gasoil (diesel) mencapai 10 persen.

“Bahkan, untuk Solar subsidi konsumsi harian sejak September (2021) mengalami peningkatan 15 persen dibandingkan rerata harian di periode Januari sampai Agustus 2021,” ujar Irto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Kenaikan signifikan, lanjut Irto, terjadi di beberapa wilayah, seperti Sumatera Barat dan Sumatera Utara, serta Riau.

Oleh karena itu, Pertamina berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tersebut sambil berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk penambahan kuota Solar subsidi.

Pastikan stok aman

Pertamina Patra Niaga, imbuhnya, terus memastikan stok maupun proses penyaluran (supply chain) aman dan berjalan dengan baik.

Bahkan, kata Irto, telah dilakukan penambahan penyaluran Solar subsidi di beberapa wilayah yang mengalami peningkatan konsumsi secara signifikan, seperti Sumatera Barat sebesar 10 persen, Riau 15 persen, dan Sumatera Utara 3,5 persen.

Pertamina memastikan stok BBM di seluruh Indonesia aman seiring dengan peningkatan permintaan Dok. Pertamina Pertamina memastikan stok BBM di seluruh Indonesia aman seiring dengan peningkatan permintaan

Selain penambahan penyaluran, Pertamina juga memastikan kecukupan dan distribusi Solar subsidi, mengoptimalkan produksi kilang, serta melakukan monitoring penyaluran agar tepat sasaran dengan memaksimalkan sistem digitalisasi dan pemantauan secara real-time melalui Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Dalam proses penyalurannya pun, kata Irto, pihaknya juga mematuhi regulasi dan ketetapan pemerintah yang berlaku.

”Saat ini, Pertamina Patra Niaga terus melakukan penghitungan proyeksi kebutuhan Solar subsidi dan memastikan suplai yang kami lakukan dapat memenuhi peningkatan demand yang terjadi,” katanya.

Adapun untuk stok dan penyaluran BBM nonsubsidi, seperti Dexlite, Pertamina Dex, Pertamax, dan Pertalite, Pertamina memastikan seluruhnya dalam kondisi aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, Irto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan Solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurutnya, jika ada lembaga penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terindikasi dan terbukti melakukan penyelewengan Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.

“Hingga Oktober (2021), terdapat 91 SPBU di seluruh Indonesia yang telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual Solar subsidi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Irto.

Contoh penyelewengan yang dilakukan, yakni tranksaksi yang tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi.

Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Irto menjelaskan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi intens dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran Solar subsidi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat atas dukungannya sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelas Irto.

Untuk informasi terkait produk, layanan, dan promo yang berlangsung, masyarakat dapat mengakses website dan media sosial resmi Pertamina, atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau