Advertorial

Pertamina Kembali Bongkar Aksi Penimbunan Solar Bersubsidi

Kompas.com - 18/10/2021, 19:30 WIB

KOMPAS.com – PT Pertamina (Persero) kembali menggerebek aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum nakal. Kali ini, tindakan ilegal tersebut terjadi di gudang penampungan BBM jenis solar di Kecamatan Bergas, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Sebagai informasi, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Senin (20/9/2021).

Pengungkapan dua aksi ilegal itu terwujud berkat kerja sama antara Pertamina dan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Adapun kronologi pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi di dua tempat tersebut bermula saat Pertamina mendapati penurunan penjualan solar nonsubsidi ke industri. Sejak saat itu, perseroan bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Usai mendapat laporan dari Pertamina, Satgas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pun memulai pengintaian dan pengamatan selama sebulan penuh, yakni mulai 4 Agustus hingga 3 September 2021. Hasilnya, pada 20 September 2021, dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di kapal yang tengah berada di Pelabuhan Tegal.

Selama pengusutan kasus, aksi serupa juga terjadi di gudang penampungan solar bersubsidi di Kecamatan Bergas. Menurut Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, cara yang digunakan pelaku adalah dengan cara mengangsur ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Kasus penimbunan lain

Selain kasus tersebut, pada Maret 2021, Pertamina bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga berhasil menangkap tangan pelaku pencurian solar dari single point mooring (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut milik Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Tidak hanya dengan Ditpolair, sepanjang 2020-2021, Pertamina juga melakukan lima penangkapan aksi penyalahgunaan solar bersubsidi bersama jajaran Polri lain, seperti polisi sektor (Polsek), polisi resort (Polres), dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar).

Pejabat Sementara (Pjs) Senior Vice President (SVP) Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Selain itu, lanjut Fajriyah, aksi tersebut juga dapat menyengsarakan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kelangkaan. Seperti diketahui, volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.

Fajriyah berpendapat, praktik penyalahgunaan, seperti yang terjadi di Kecamatan Bergas dan Pelabuhan Tegal, telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Khususnya, pengguna BBM bersubsidi, seperti angkutan kota (angkot) dan nelayan.

“Hak mereka dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Program subsidi negara pun jadi tidak tepat sasaran,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Terkait sasaran pengguna BBM, Fajriyah berkata, hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Aturan serupa juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Seiring dengan pemulihan perekonomian serta pertumbuhan sektor industri, Pertamina semakin meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukan.

Hal itu dibuktikan dengan langkah Pertamina melalui sub holding commercial and trading PT Pertamina (Persero), Patra Niaga, yang telah menindak 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia karena melakukan penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.

“Penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah dari pemerintah dalam menyalurkan solar bersubsidi secara tepat sasaran," ucap Fajriyah.

Atas sinergi yang baik itu, Pertamina pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian, anak perusahaan, dan dukungan masyarakat atas upaya menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian atau Pertamina Call Center melalui nomor 135.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com