Advertorial

Tri Tito Karnavian Lantik Ketua TP-PKK Provinsi Kalimantan Selatan

Kompas.com - 27/10/2021, 00:36 WIB

KOMPAS.com - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tri Tito Karnavian melantik Raudatul Jannah Sahbirin Noor sebagai Ketua TP-PKK Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelantikan tersebut diselenggarakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (26/10/2021).

“Saya ucapkan selamat kepada Ibu Hj Raudatul Jannah Sahbirin Noor yang telah dilantik sebagai Ketua TP-PKK Provinsi Kalsel,” kata Tri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Tri menjelaskan, Ketua TP-PKK Provinsi merupakan koordinator bagi TP-PKK di kabupaten atau kota di wilayahnya.

Ia berharap, Ketua TP-PKK Provinsi Kalsel bisa mengayomi semua kepengurusan di bawahnya dalam mencapai tujuan organisasi. Misalnya, membantu program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya di lingkungan Provinsi Kalsel.

Bantu turunkan stunting

Di sisi lain, Tri menyampaikan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menurunkan angka stunting. Ini diwujudkan pemerintah melalui program pendampingan terhadap ibu hamil dan anak-anak pada masa 1.000 hari pertama kehidupan.

Untuk itu, ia berharap, dalam upaya penanggulangan stunting, kader TP-PKK dapat bekerja sama dengan dinas-dinas terkait.

“Pengurus pusat yang juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah agar program-program PKK bisa dimunculkan dalam program-program di daerah. Dengan begitu, dinas-dinas di daerah tidak ragu dalam bekerja sama dengan PKK,” jelasnya.

Tri menegaskan, TP-PKK adalah ibu bagi anak-anak dan ibu bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam hal kesejahteraan hidup mereka.

“Saya ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama bekerja dalam mewujudkan keluarga yang sehat, cerdas dan berdaya, serta sejahtera,” imbuh Tri.

Sebagai informasi, pemilihan Ketua TP-PKK Provinsi Kalsel merupakan konsekuensi logis dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Permendagri menyebutkan bahwa istri dari seorang kepala daerah merupakan Ketua TP-PKK Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Dengan demikian, kader PKK merupakan mitra pemerintah yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui 10 Program Pokok PKK.

“Apa yang dilaksanakan oleh TP-PKK mencakup seluruh hidup manusia. Karena itu, sudah sepatutnya kita sebagai kader PKK bisa melaksanakan semua 10 Program Pokok PKK yang telah diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” imbau Tri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau