Advertorial

Sampaikan Sikap Pegiat Wisata Kepri terkait Travel Bubble, Ansar Siap Menghadap Tiga Menteri

Kompas.com - 27/10/2021, 15:56 WIB

KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad melakukan pertemuan dengan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kepri dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Kepri, Selasa (26/10/2021).

Pertemuan tersebut membahas mengenai pelaksanaan travel bubble di Kepri. Sebagai informasi, travel bubble adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih yang berhasil mengontrol virus corona untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.

Gelembung tersebut akan memudahkan penduduk negara yang bersepakat untuk melakukan perjalanan secara bebas dan menghindari kewajiban karantina mandiri.

Pada kesempatan tersebut, Ansar juga mengapresiasi semangat serta perjuangan pelaku dan asosiasi pariwisata Kepri untuk menggerakan kembali pariwisata di daerahnya.

“Saya memahami kondisi bapak ibu saat ini setelah hampir 2 tahun (hidup) dengan pandemi Covid-19. Untuk itu, semua saran serta masukan yang telah bapak ibu buat dan tandatangani akan saya bawa menghadap menteri terkait," ujar Ansar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Untuk diketahui, terdapat tiga poin utama yang tertera dalam surat penyataan yang dibuat pelaku dan asosiasi pariwisata Kepri.

Pertama,pelaku dan asosiasi pariwisata Kepri mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penerapan travel bubble di Bali, Batam, dan Bintan.

Kedua, mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk merealisasikan penerapan travel bubble di Kepri, khususnya di Batam dan Bintan.

Ketiga, mengusulkan pembukaan pintu masuk laut dari Singapura dan Malaysia dengan kesiapan penuh dan penerapan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) ketat, serta capaian vaksinasi di atas 80 persen.

Oleh karenanya, pelaku dan asosiasi pariwisata Kepri mendorong pemerintah pusat untuk melakukan pembicaraan intensif dengan pemerintah Singapura dan Malaysia. Utamanya, terkait pembahasan kerja sama khusus pembukaan koridor perjalanan wisatawan antarnegara ke Kepri.

Jika tidak ada halangan, surat pernyataan sikap tersebut akan dibawa ke Jakarta pada Jumat (29/10/2021) atau Senin (1/11/2021) oleh Ansar bersama Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar.

Ansar akan menyampaikan surat pernyataan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Lebih lanut, Ansar mengatakan bahwa ia juga mengerti akan kesulitan yang dialami oleh insan pariwisata di Kepri akibat beberapa aturan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Namun demikian, ia meminta pengertian dari para pelaku pariwisata Kepri atas kebijakan pemerintah pusat terkait Covid-19 yang membuat pembukaan travel bubble mengalami beberapa kali penundaan. 

"Presiden Joko Widodo sangat hati-hati menjaga kondisi berbagai daerah yang sudah bisa mengendalikan Covid-19 hingga mencapai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. (Jokowi) sangat waspada agar tidak terjadi ledakan ketiga," ujarnya.

Di samping itu, Ansar juga memberi semangat kepada pelaku dan pengelola kawasan wisata untuk membuat paket-paket wisata dengan harga terjangkau bagi wisatawan dalam negeri agar sektor pariwisata tidak mati.

Dua pengelola kawasan wisata yang akan dijadikan pilot project untuk travel bubble hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka adalah Ray dari Bintan Resort Cakrawala dan Andi Fong dari Nongsa Sensation

Keduanya menyatakan bahwa wilayahnya sudah siap secara optimal dalam menyambut kedatangan turis mancanegara. Bahkan, beberapa gelaran turnamen golf sudah dilaksanakan dengan menerapkan protokol Covid-19. Acara tersebut sukses tanpa ada peserta yang terinfeksi.

"Kami memohon kepada Gubernur Kepri dan juga pemerintah pusat mempertimbangkan permohonan kami untuk segera membuat kebijakan dan kesepakatan agar travel bubble segera direalisasikan," ujar Andi.

Menurut Andi, para pelaku pariwisata di Kepri sudah sekarat.

“Kalau ditunda lagi, bisa-bisa kami menyerah dan bisa saja terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Andi.

Pada pertemuan tersebut juga dibahas beberapa hal yang dianggap memberatkan turis, seperti kewajiban tes usap PCR hingga empat kali, durasi karantina, biaya PCR, dan biaya visa.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau