Advertorial

Polsuska, Pahlawan Penjaga Keamanan dan Ketertiban Kereta Api Indonesia

Kompas.com - 13/11/2021, 13:04 WIB

KOMPAS.com – Keamanan dan ketertiban yang tercipta di seluruh lingkungan PT Kereta Api Indonesia (KAI), termasuk area stasiun, tak terlepas dari peran polisi khusus kereta api (Polsuska). Ibarat Karel Satsuit (KS) Tubun, Polsuska merupakan pahlawan kepolisian bagi perseroan tersebut.

Sebagai salah satu garda terdepan KAI, Polsuska memegang peranan penting dalam membantu mewujudkan pelayanan yang aman dan nyaman. Mereka bertanggung jawab mengamankan, menertibkan, sekaligus mengawasi seluruh area stasiun serta berbagai aset dan obyek vital PT KAI.

Demi memaksimalkan upaya tersebut, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Polsuska juga berpatroli setiap satu jam. Mereka membantu pula memberikan pelayanan, petunjuk atau informasi terhadap penumpang yang akan naik atau turun dari kereta api.

Tak hanya area stasiun, keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan pun menjadi tanggung jawab Polsuska. Setiap 30 menit, mereka berpatroli memastikan kondisi di dalam armada kondusif. Jika ada penumpang yang berdiri di bordes, Polsuska bertanggung jawab untuk mengingatkan penumpang tersebut untuk kembali ke kabin demi keselamatan.

Selain itu, bila terjadi gangguan keamanan dalam perjalanan yang diakibatkan oleh oknum, petugas Polsuska akan mengambil tindakan pertama, yaitu menangkap pelaku, mengamankan korban dan barang bukti, serta menjaga tempat kejadian perkara.

Petugas Polsuska di KAI Divre IV Tanjungkarang Joko Restianto mengatakan, apabila ditemukan penumpang dengan perilaku tidak biasa dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain, hal pertama yang dilakukan sebelum menegur adalah memberikan senyuman yang tulus dari hati.

Namun, bila suasana ketidaknyamanan di dalam kabin terjadi karena ada penumpang yang sakit, Polsuska akan dengan sigap menyelesaikan masalah tersebut.

“Selanjutnya yang dilakukan adalah memberikan penjelasan aturan yang berlaku selama perjalanan. Polsuska dituntut memiliki respons yang tanggap dan cepat untuk menyelesaikan masalah ketidaknyamanan selama perjalanan,” ungkap Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/11/2021).

Intinya, kehadiran Polsuska dalam perjalanan kereta adalah untuk menghindari terjadinya tindak pelanggaran. Bahkan, Polsuska tak segan membantu memberikan informasi atau petunjuk kepada penumpang.

Untuk menjadi Polsuska, Joni menjelaskan, calon anggota harus menjalani penataran selama kurang lebih dua bulan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh lembaga pendidikan KAI yang bekerja sama dengan Pendidikan dan Latihan (Diklat) dari Polisi Republik Indonesia (Polri).

Dalam menjalankan tugasnya, Polsuska harus melaksanakan absensi, asesmen dinas, dan pemeriksaan kesehatan sebelum berdinas.

“Mereka juga wajib membawa masker, sarung tangan, borgol, tongkat T, buku saku, perlengkapan pribadi, dan rompi keselamatan sebagai peralatan pendukung untuk menertibkan dan mendisiplinkan oknum pelanggar peraturan di area kerja,” jelas Joni.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan, setiap garda depan harus mengaplikasikan senyum, sapa, salam, sopan, santun, semangat, sopan, santun, dan siap melayani (7S).

Selain itu, seluruh petugas diminta mengutamakan kenyamanan pelanggan. Begitu juga dengan petugas Polsuska.

“Menjadi petugas penjaga ketertiban dan keamanan memang dituntut untuk tegas, tapi hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan kenyamanan pelanggan kereta api,” kata Joni.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau