Advertorial

Cegah Tipikor, Pemkab Kediri Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai

Kompas.com - 18/11/2021, 13:31 WIB

KOMPAS.com – Sebagai pencegahan tindakan pidana korupsi (tipikor), Bupati Kediri Hanindhito Pramana mengubah sistem transaksi tunai menjadi transaksi nontunai (TNT) pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Hal tersebut diutarakan oleh Hanindhito usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi bersama kepala daerah se-Jawa Timur. Adapun rapat tersebut diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/11/2021).

Hanindhito mengatakan, pelaksanaan TNT telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas di lingkungan Pemkab Kediri.

“Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan nontunai, tidak boleh cash,” ujar Hanindhito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

 Hanindhito saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi bersama kepala daerah se-Jawa Timur. Dok. Pemkab Kediri Hanindhito saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi bersama kepala daerah se-Jawa Timur.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem tersebut juga dapat mencegah peredaran uang palsu serta menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat. Pasalnya, dengan TNT, jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.

“Sistem TNT juga mencegah transaksi ilegal. Sebab, sistem tersebut menggunakan (platform) digital. Jadi (riwayat) transaksi terlihat. Dengan demikian, potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisasi," kata Hanindhito.

Ia pun menegaskan, jika masih ditemukan persoalan yang krusial di lapangan, Pemkab Kediri akan memerintahkan inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk melakukan sosialisasi ke pihak-pihak terkait.

"Jangan sampai terjadi uang yang sudah ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara cash. Kami terus bebenah. Jangan sampai TNT ini percuma dan sia-sia," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan KPK juga menyampaikan beberapa persoalan. Salah satunya, terkait pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP).

 Bupati Kediri Hanindhito Pramana. Dok. Pemkab Kediri Bupati Kediri Hanindhito Pramana.

Menurut KPK, setiap daerah harus bisa memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan daerah, serta cara meminimalisasi hal yang berkaitan dengan korupsi.

Dalam sambutannya, pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan, bahwa janji manis seorang kepala daerah dalam kampanye kerap digagalkan oleh tindakan korupsi.

Rapat koordinasi yang digelar tersebut, kata dia, ditujukan untuk menyamakan visi supaya tindak pidana korupsi itu tidak terjadi, khususnya di lingkungan pemerintahan. Sebab, korupsi dapat menjauhkan dari mimpi dan tujuan.

"Jihad masa kini adalah melawan korupsi. Semangat, tekad Jawa Timur (Surabaya) sebagai Kota Pahlawan dan Anda berhak menjadi pahlawan di masa kini," ujar Ghufron.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau