Advertorial

Beri Insentif untuk Guru Agama Nonformal, Keyword “Bupati Kediri” dan “Bisyaroh dari Mas Dhito” Trending di Twitter

Kompas.com - 20/11/2021, 13:48 WIB

KOMPAS.com - Bantuan insentif atau bisyaroh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri di bawah kepemimpinan Bupati Hanindhito Himawan Pramono untuk guru agama nonformal langsung mendapatkan respons positif dari masyarakat, termasuk warganet di dunia maya.

Dari pantauan di Twitter, Jumat (19/11/2021), hingga pukul 23.00 WIB, kata kunci atau keyword Bupati Kediri menjadi trending topic cukup lama. Setidaknya, 3.300 cuitan membicarakan topik tersebut.

Begitu pula dengan kata kunci “Bisyaroh dari Mas Dhito”. Keyword ini di-tweet 2.506 kali hingga pukul 20.56 WIB. Banyak warganet di Twitter memberi apresiasi atas kebijakan yang diambil Mas Dhito, panggilan akrab, salah satunya cuitan akun Twitter @visit_ngawi.

"Hari ini, guru nonformal di Kab Kediri mendapat bisyaroh dari Mas Dhito. Ini sebagai bentuk realisasi janji kampanye Bupati Kediri. Ini keren... Lanjutkan mas @Dhito_Pramono," tulis akun @visit_ngawi.

Hal yang serupa juga dicuitkan akun @Ghurem2. Warga Twitter itu menilai pemberian bisyaroh kepada guru agama merupakan bentuk realisasi janji kampanye Mas Dhito.

“Janji adalah utang… Inilah yang dipegang teguh Mas Dhito. Hari ini bisyaroh dari Mas Dhito Bupati Kediri untuk guru agama nonformal dibagikan sesuai janji kampanye. Terima kasih Mas Dhito,” tulis akun @Ghurem2.

Cuitan yang mengutip pernyataan Bupati Kediri.Dok. Tangkapan Layar dari Twitter Cuitan yang mengutip pernyataan Bupati Kediri.

Tak tertinggal kutipan pidato Bupati yang berbunyi, “Kalau ada yang berani mengganggu kepentingan guru madin (madarasah diniah), yang bersangkutan berhadapan dengan saya” juga ramai diperbincangkan oleh warga Twitter. Salah satunya seperti ditulis oleh akun @heyandriani.

Sebagai informasi, pemberian bisyaroh atau bantuan insentif kepada guru agama nonformal baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Kediri. Sebanyak 7.139 guru mendapatkan insentif sebesar Rp 100.000 tiap bulan pada 2021.

Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/11/2021), Mas Dhito menyampaikan bahwa kesejahteraan orang-orang yang membangun moral bangsa ke depan harus diperhatikan. Pemberian insentif itu merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan nasib guru agama nonformal yang ada di Kabupaten Kediri.

Bupati Kediri menambahkan, program pemberian insentif itu akan berlanjut. Ke depan, Pemkab Kediri akan melakukan pendataan ulang. Dengan demikian, guru-guru agama yang saat ini belum terkover dapat memiliki kesempatan untuk mendapatkan insentif.

"Insyaallah, bertahap. Nanti kalau datanya sudah lengkap, kami sudah bisa pilah mana saja guru madin yang berhak menerima. Secara bertahap, mungkin kami akan naikkan nanti," tutur Mas Dhito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau