Advertorial

Manfaat Besar Digitalisasi, dari Mudahkan Akses Layanan Publik hingga Tingkatkan Ekonomi

Kompas.com - 22/11/2021, 15:30 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terus berupaya mempercepat akselerasi transformasi digital di Indonesia.

Hal itu ditunjukkan melalui penyediaan sejumlah infrastruktur internet. Sebut saja, BTS 4G, satelit Satria, Palapa Ring integrasi farming dan refarming spektrum frekuensi radio, serta digitalisasi penyiaran dengan spektrum sharing.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo Mira Tayyiba mengatakan, peningkatan dan pemerataan kualitas layanan digital dapat mempermudah akses pelayanan publik. 

Selain itu, digitalisasi juga menciptakan peluang dan membuka kesenjangan di tengah masyarakat. Khususnya, masyarakat di wilayah yang belum terjangkau internet.

Digitalisasi, lanjut Mira, akan membuat layanan kesehatan dapat dinikmati secara merata di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa berkonsultasi medis secara daring dari rumah saat sakit.

“Begitu pun dengan pendidikan. Para pelajar tetap bisa sekolah dari rumah lewat metode pembelajaran jarak jauh (PJJ), seperti yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19,” jelasnya seperti dikutip dari laman Kemenkominfo, Sabtu (25/9/2021).

Tingkatkan ekonomi

Tak hanya pelayanan publik, digitalisasi juga dapat menciptakan banyak peluang. Salah satunya, meningkatkan perekonomian nasional melalui transaksi e-commerce.

Seperti diketahui, masyarakat kini cenderung berbelanja secara daring. Kebiasaan ini berpengaruh pada tingkat transaksi digital nasional.

Mira mengungkapkan, jumlah transaksi e-commerce sepanjang Januari-Maret 2021 mencapai 548 juta transaksi. Sementara, nilai transaksi sepanjang semester I 2021 mencapai Rp 186,7 triliun. Angka ini diprediksi akan naik hingga Rp 395 triliun pada akhir 2021.

“Akses digital pada masa pandemi menjadi sangat penting, bahkan jadi kunci penentu mempercepat pemulihan (ekonomi). Masyarakat yang dapat beradaptasi dengan digitalisasi dan memanfaatkan layanan digital secara produktif pun akan lebih cepat pulih secara ekonomi,” ujarnya.

Meski demikian, Mira mengingatkan, peningkatan kualitas pelayanan digital harus dibarengi dengan literasi digital. Setiap masyarakat berperan dalam menjaga ruang digital supaya bersih dan beretika.

Di sisi lain, Kemenkominfo akan senantiasa mengomunikasikan kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat. Hal ini sebagai wujud penerapan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun pasal tersebut berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Bersamaan dengan itu, kami terus berusaha menciptakan ekosistem media yang sehat, serta berprinsip fair playing field dengan adanya media baru dalam bentuk platform digital,” jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com