Advertorial

Pemerintah Ajak Masyarakat untuk Bekerja Sama Mematuhi PPKM Level 3 Saat Nataru

Kompas.com - 25/11/2021, 15:06 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi masyarakat sekaligus mencegah gelombang baru Covid-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seperti diketahui, periode liburan panjang menjadi salah satu tantangan dalam pengendalian Covid-19 di Tanah Air. Sebab, terjadi peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa memicu kenaikan kasus Covid-19.

Setelah libur Idul Fitri 2021, misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat dibandingkan hari biasa.

Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM level 3 saat Nataru.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, gelombang baru Covid-19 dapat merugikan masyarakat.

“Jadi, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami keputusan tersebut agar tidak ada gelombang ketiga Covid-19 dan menjaga (stabilitas) perekonomian nasional,” kata Johnny dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Upaya itu, menurutnya, juga menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.

Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional turun dari 9.018 kasus pada Sabtu (14/11/2021) menjadi 8.126 kasus pada Sabtu (21/11/2021) atau turun sebanyak 892 kasus dalam satu minggu.

Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan dalam pelaksanaan PPKM level 3. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang akan segera terbit.

“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” ujar Menkominfo.

Pertama, pemerintah akan memantau serta memeriksa kesehatan masyarakat secara lebih detail yang mencakup status vaksinasi, negatif Covid-19, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, memantau secara ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.

Ketiga, mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan d momen tahun baru. Apabila diperlukan, pemerintah akan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Keempat, membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM level 3.

Kelima, melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta.

Reward dan punishment

Epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap, penetapan kebijakan untuk mengatur mobilitas pada momen Nataru sangat tepat. Sebab, peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus dan jumlah kematian.

“Data di luar negeri dan di Tanah Air menjadi bukti yang sangat kuat. Kasus dapat naik lebih dari dua kali lipat dalam dua minggu setelah libur panjang,” tuturnya.

Guna mendorong masyarakat mematuhi kebijakan tersebut, prinsip promosi serta pencegahan kesehatan masif, sistematis, dan multisektor harus dikedepankan.

“Namun, jika ternyata tidak diikuti dengan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat, reward dan punishment harus diberlakukan,” tambahnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak lelah mempertahankan sikap positif yang terbukti efektif memutus rantai penularan Covid-19.

Pemerintah berharap, masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah melakukan PPKM level 3 dan pembatasan mobilitas selama libur Nataru.

“Kami mengharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan bijaksana dalam beraktivitas di tengah periode liburan tersebut agar tren positif penanganan pandemi dapat terus dipertahankan,” ujar Menkominfo.

Perlu dipahami, lanjutnya, pembatasan tersebut bersifat sementara. PPKM level 3 bukan untuk kepentingan pemerintah semata, tetapi untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan positif.

“Jadi, mari kita taati bersama. Tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) dan lakukan vaksinasi bagi yang belum mendapatkan,” kata Menkominfo.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau