Advertorial

Jaga Aset Negara, KAI Daop 2 Tertibkan 26 Rumah Tanpa Izin di Bandung

Kompas.com - 26/11/2021, 19:32 WIB

KOMPAS.com - Penjagaan aset perusahaan merupakan salah satu fokus PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini.

Hal tersebut dilakukan perseroan untuk menjaga serta mengamankan aset dari pihak lain yang tidak memiliki hak. 

Terbaru, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung menertibkan 26 rumah yang berdiri di atas lahan aset perseroan, Kamis (18/11/2021).

“Tujuannya, untuk menjaga sekaligus mengoptimalkan aset negara,” ujar Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Kuswardoyo menyebutkan, 26 rumah tersebut terletak di Jalan Anyer Dalam RT 05 dan RT 06 RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Rumah di kawasan tersebut diketahui tidak mengantongi izin untuk menempati aset milik KAI.

Adapun sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar Rp 250.000 per meter persegi.

Sementara, 12 pemilik rumah lain masih bersikeras dan tidak mau meninggalkan lokasi.

"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku. Tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut,” terangnya.

Kuswardoyo menambahkan, penertiban dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat, mulai dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Untuk diketahui, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pengguna lahan melalui sosialisasi secara langsung sejak Mei 2021.

Selain itu, KAI juga menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. Ini berarti, KAI membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut.

“Sertifikat Hak Pakai No 6 Tahun 1988 merupakan bukti kepemilikan atas aset negara juga diperkuat surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terangnya.

Ia menambahkan, surat keterangan BPN menyatakan bahwa aset beserta batas-batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI.

Hal itu sudah berulang kali disampaikan oleh KAI, baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan.

"KAI menghormati hukum yang berlaku di Indonesia sehingga mempersilakan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut," jelasnya.

Adapun gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga merupakan gugatan kedua.

Namun, gugatan kedua tersebut tidak menjadi halangan bagi KAI untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.

Kuswardoyo menambahkan, selama penertiban, tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga. Penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku.

"KAI tetap melakukan upaya penataan aset yang dikelola untuk menjaga aset negara," kata Kuswardoyo.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com