Advertorial

Gelar Webinar Nasional, Rupiah Cepat Galakkan Edukasi Aman Bertransaksi di Pinjaman Online

Kompas.com - 04/12/2021, 17:55 WIB

KOMPAS.com – Perkembangan teknologi semakin merambah ke semua bidang, tidak terkecuali sektor keuangan.

Saat ini, banyak institusi keuangan yang berinovasi untuk menawarkan kemudahan layanan untuk masyarakat. Salah satunya adalah fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau pinjaman online alias pinjol.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) Yolanda dalam webinar nasional bertajuk “Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal” yang diselenggarakan pada Jumat (3/12/2021).

Kegiatan webinar tersebut digelar secara offline di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan dihadiri 1.500 peserta secara online.

Dalam webinar dipaparkan bahwa data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna pinjol mencapai Rp 265,62 triliun dengan 104 penyelenggara fintech lending terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK hingga September 2021.

Sementara, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir pada Oktober 2021. Artinya, total platform pinjol ilegal yang ditutup sudah mencapai 3.631 sejak 2018.

Banyaknya pinjol ilegal mengharuskan masyarakat untuk ekstra hati-hati. Meskipun menawarkan beragam kemudahan, terjerat pinjol ilegal akan jadi masalah di kemudian hari

“Jika melihat kondisi sekarang, aktivitas masyarakat untuk meminjam uang lewat aplikasi pinjol bisa dibilang cukup tinggi. Namun, jangan sampai setelah mendapatkan pinjaman malah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banyak kasus yang pernah terjadi sebelumnya,” kata Yolanda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Yolanda juga mengajak masyarakat untuk cermat memastikan lembaga pinjol yang akan digunakan legal dan memiliki izin, seperti Rupiah Cepat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK Yuli Nurmala mengimbau masyarakat untuk memastikan 2L sebelum melakukan pinjol, yaitu legalitas dan logis.

“Hal utama yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin melakukan pinjol adalah profil dari penyedia pinjaman tersebut. Jangan malas untuk memeriksa legalitasnya,” tutur Yuli.

Sama dengan Yolanda, Yuli juga meminta masyarakat untuk memastikan pinjol yang akan digunakan sudah legal, berizin, dan terdaftar, serta diawasi oleh OJK agar keamanannya bisa terjamin. Selain itu, ia menegaskan masyarakat agar pinjam sesuai kebutuhan, bukan keinginan.

Untuk diketahui, gelaran webinar tersebut turut dihadiri oleh sejumlah narasumber di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anthonius Malau dan Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Audi Ramzi.

Selanjutnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah dan Senior Vice President (SVP) Product PT Privy Identitas Digital (Privy ID) Kevin Sugiarto.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com