KOMPAS.com - Untuk meningkatkan pelayanan bagi pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri melakukan jemput bola dengan berkeliling kecamatan.
Mereka melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan perizinan.
Sebagai informasi, pemerintah sedang berfokus pada kemudahan perizinan. Kebijakan soal ini tertulis pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Terlebih, segala jenis perizinan kini sudah terintegrasi pada aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses secara individu oleh para pelaku usaha. Hal ini memungkinkan tak ada lagi tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah.
"Aplikasi OSS membuat masyarakat bisa mengurus perizinan sendiri dari ponsel dan lebih cepat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Masih banyak pelaku usaha yang kebingungan
Meskipun aplikasi OSS memudahkan, masih banyak pelaku usaha yang kebingungan menggunakannya. Karenanya, aktivitas keliling kecamatan oleh DPMPTSP Kabupaten Kediri jadi solusi atas hal tersebut.
"Sesuai instruksi Mas Dhito (Bupati Kediri), kami didorong memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat pelaku usaha," ujar Eko melanjutkan.
Saat dilapangan, petugas DPMPTSP Kabupaten Kediri mendapati bahwa pelaku usaha yang belum paham cara menggunakan aplikasi OSS umumnya adalah mereka yang usianya sudah tua.
Banyak pelaku usaha yang belum tahu cara registrasi aplikasi menggunakan email. Padahal, ini adalah salah satu syarat untuk yang mau melakukan registrasi agar mereka dapat melakukan verifikasi, username, dan password.
Melihat kondisi di lapangan seperti itu, petugas kemudian sigap membantu pelaku usaha untuk membuat email. Terbukti, setelah email dibuat, Nomor Induk Berusaha yang diajukan lewat OSS berhasil diproses dengan waktu tak sampai 20 menit.
NIB itu adalah ubahan izin usaha yang sebelumnya berbentuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan harus diperpanjang setiap lima tahun. Setelah jadi NIB, masa berlakunya tak Perlu diperpanjang lagi. Sebab, NIB aktif selama mereka menjalankan usahanya,” tambahnya.
Salah satu warga yang mengurus NIB dan merasakan manfaat adanya pelayanan keliling itu adalah Ahmad Sodik.
"Kebetulan saya mengurus NIB karena punya usaha warung. Alhamdulilah cepat juga (prosesnya). Harapannya, dengan punya NIB, (saya) bisa ikut daftar kalau ada program bantuan," ucap Warga Dusun Pakisaji, Desa Duwet Kecamatan Wates, tersebut.
Ia juga mengungkapkan senang dengan ramah-tamah petugas yang sigap membantunya.
Eko pun menambahkan bahwa banyak manfaat yang diterima pelaku usaha dengan mendaftarkan NIB. Sudah begitu, usahanya pun jadi punya kepastian hukum.
Ke depan, pihak DPMPTSP Kabupaten Kediri punya rencana untuk berkeliling hingga pelosok desa yang jauh dari pusat kantor pelayanan. Selain itu, karena pengurusannya berbasis teknologi informasi (TI), pihaknya akan membuat program penguatan bagi tenaga TI yang ada di desa.