Advertorial

Direvitalisasi, Kemenag Tingkatkan Kompetensi Petugas KUA sebagai Pembentuk Jejaring Lokal

Kompas.com - 08/12/2021, 20:27 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) berupaya merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Indonesia. Salah satunya, dengan memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) sebagai pembentuk jejaring lokal.

Penguatan tersebut dilakukan dengan membekali pegawai KUA ilmu berjejaring lokal. Pembekalan ini diharapkan bisa membuat petugas berani tampil dalam memberikan saran dan masukan kepada jajaran pimpinan lembaga di tingkat kecamatan.

Selain itu, petugas SDM KUA juga bisa membuat gebrakan program, seperti yang terlihat di KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Untuk diketahui, KUA ini menjadi pilot project revitalisasi KUA di Indonesia oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Berkat keaktifan pegawai KUA Kecamatan Sewon, program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) berganti menjadi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Bimbingan pernikahan yang diberikan kepada calon pengantin juga menjadi lebih komprehensif karena melibatkan fasilitator profesional. Segala aspek terkait persiapan pernikahan turut dibahas agar tercipta keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Adapun persiapan tersebut meliputi kesiapan mental, kesehatan fisik, kecukupan ekonomi, serta pemahaman manajemen konflik rumah tangga. 

Program tersebut sangat berbeda dengan program Suscatin yang hanya melibatkan penghulu. Bimbingan pranikah untuk calon pengantin pun hanya sebatas pemberian nasihat.

Keaktifan SDM KUA juga berdampak pada peningkatan layanan lain. Misalnya, integrasi data antara KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lewat layanan kolaborasi tersebut, pasangan pengantin baru semakin mudah dalam mengurus kartu identitas. Mereka bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta buku dan kartu nikah baru. Hal tersebut tidak mungkin bisa dinikmati masyarakat apabila pegawai KUA bersifat pasif.

Berkat revitalisasi SDM, fungsi KUA semakin luas. Dengan kata lain, lembaga ini tidak hanya berorientasi pada pencatatan administrasi, tapi juga mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Untuk diketahui, Kemenag menargetkan 5.954 dapat segera direvitalisasi yang mencakup pembaruan infrastruktur, kelengkapan fasilitas dan layanan, dan peningkatan kapasitas SDM lembaga. Dari jumlah tersebut, total 100 KUA diharapkan rampung direvitalisasi pada 2021.

Sementara itu, sebanyak 5.810 KUA juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang merupakan salah satu bagian dari program revitalisasi KUA.

Dalam pengerjaannya, Kemenag berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk kebutuhan sistem jaringan.

Simkah sendiri memiliki banyak manfaat. Salah satunya, masyarakat bisa melakukan pendaftaran nikah secara online sehingga tidak perlu bolak-balik KUA.

Pendaftaran nikah melalui Simkah pun mudah. Cukup isi data pada Simkah dan unggah dokumen yang diperlukan. Lewat layanan itu, masyarakat juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kamaruddin Amin mengatakan, revitalisasi dilakukan untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama.

Lebih lanjut, ia menjelaskan empat tujuan strategis revitalisasi KUA. Pertama, untuk mendongkrak kualitas umat beragama. Kedua, memperkokoh peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan. Ketiga, memperkuat program dan layanan keagamaan. Terakhir, meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau