Advertorial

Tidak Perlu ke KUA, Berikut Cara Daftar Nikah lewat Simkah Terbaru

Kompas.com - 09/12/2021, 13:30 WIB

KOMPAS.com – Lembaga pemerintahan mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pelayanan publik, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online.

Kepala Subdirektorat (Subdit) Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kemenag Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah kini lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online.

“Pasangan yang hendak menikah dapat mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id,” kata Jajang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Jajang menambahkan bahwa saat ini, sebanyak 5.840 dari 5.963 KUA di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Sementara, jumlah KUA yang belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 123.

Dengan demikian, hampir semua KUA di Indonesia sudah dapat menerima pendaftaran nikah secara online.

“Simkah juga terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Pengintegrasian ini memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online,” katanya.

Cara daftar nikah via online

Masyarakat yang hendak mendaftar nikah secara online bisa melakukan beberapa langkah mudah berikut.

  1. Kunjungi lamansimkah.kemenag.go.id. Pada laman utama situs tersebut, kIik “Daftar Nikah”.
  2. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah yang meliputi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, tanggal, serta waktu pelaksanaan pernikahan.
  3. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon pengantin, serta wali nikah.
  4. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
  5. Masukkan nomor telepon dan alamat email.
  6. Unggah foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kemenag Jajang Ridwan menunjukkan layanan Simkah.DOK. Kemenag Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kemenag Jajang Ridwan menunjukkan layanan Simkah.

Dokumen tersebut adalah surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa (N1), surat persetujuan mempelai (N3), surat izin orangtua jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun (N5), dan akta cerai jika calon pengantin sudah cerai.

Kemudian, surat izin komandan jika calon pengantin anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta akta kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati.

Selanjutnya, izin atau dispensasi dari pengadilan agama apabila calon suami atau istri berusia kurang dari 19 Tahun, surat izin poligami, izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing (WNA), fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta lahir.

Kemudian, surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin serta pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau