Advertorial

Peringati Hakordia 2021, Bank BJB Lakukan Serangkaian Kegiatan dalam Upaya Memberantas Korupsi

Kompas.com - 09/12/2021, 16:44 WIB

KOMPAS.com – Sebagai bentuk partisipasi serta dukungan perusahaan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menggelar acara bertema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.

Acara tersebut diselenggarakan bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Kamis (9/12/2021).

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan, peringatan Hakordia 2021 diikuti oleh seluruh insan Bank BJB. Tujuannya adalah untuk memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dengan menciptakan lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.

“Momen peringatan Hakordia 2021 diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan nasabah, debitur, dan atau pihak ketiga yang berhubungan dengan Bank BJB dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Bank BJB,” ujar Yuddy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Sebagai informasi, saat ini, Bank BJB saat ini telah menerapkan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) oleh Lembaga Sertifikasi PT Chesna. Kedua sertfikat itu telah diterbitkan dan berlaku sejak 22 November 2021 hingga 22 November 2024.

Standar sertifikasi tersebut akan diterapkan pada ruang lingkup aktivitas pengajuan serta pemberian kredit pada korporasi dan komersial. Selanjutnya, penerapannya juga akan dilakukan pada ruang lingkup aktivitas yang lebih luas.

Penyerahan kedua sertifikat tersebut menjadi bagian dari rangkaian acara Hakordia 2021. Sertifikat diterima langsung oleh Komisaris Utama Independen Bank BJB Farid Rahman beserta jajaran, Selasa (7/12/2021).

Selain itu, guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan bebas suap, Bank BJB juga telah menerapkan nilai budaya “BJB CLEAN” yang terdiri dari comply (patuh), loyal (setia), ethic (beretika), dan anti-bribery (antisuap).

Selama 2021, Bank BJB juga telah melaksanakan program pengendalian gratifikasi yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Program tersebut di antaranya diseminasi, e-learning program pengendalian gratifikasi, pemeriksaan terhadap area titik rawan gratifikasi, serta melakukan perbaikan dan mitigasi risiko terhadap area titik rawan gratifikasi dengan melibatkan pemangku kepentingan Bank BJB.

"Hal tersebut sekaligus menjadi komitmen perusahaan dalam menerapkan program pengendalian gratifikasi dan perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditandatangani Bank BJB dengan KPK pada Kamis (25/3/2011)," kata Yuddy.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau