Advertorial

Tindak Lanjuti COP 26, Indonesia Bersama 100 Negara Rancang Strategi Antisipasi Perubahan Iklim

Kompas.com - 12/12/2021, 13:41 WIB

KOMPAS.com - Perhelatan Akbar Perubahan Iklim Tahunan atau Conference of the Parties (COP) 26 telah digelar pada Minggu (31/10/2021) hingga Senin (13/11/2021).

Konferensi para pihak atau COP 26 dihadiri sekitar 100 kepala negara dengan 23.000 peserta, termasuk dari Indonesia. Seperti konferensi-konferensi sebelumnya, pertemuan ini merancang strategi bersama untuk menyikapi perubahan iklim.

Setelah sepakat dengan komitmen global, kini waktunya masing-masing negara membahas hal-hal yang lebih konkret dan operasional untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.

Hasil COP 15 di Paris atau yang dikenal juga dengan Persetujuan Paris, masih menjadi pegangan kuat.

Dalam persetujuan itu, disebutkan setiap negara perlu melakukan aksi iklim yang lebih ambisius untuk mencegah kenaikan suhu bumi maksimal 1,5 derajat Celsius. Sebab, kenaikan suhu di atas itu akan menyebabkan bencana iklim yang mengancam kehidupan.

Untuk menahan laju kenaikan suhu bumi, COP 26 juga memiliki empat agenda.

Pertama, menyetujui langkah perubahan komitmen pengurangan emisi. Kedua, memperkuat adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Ketiga, mengalirkan dana untuk aksi iklim. Negara-negara maju diminta memenuhi janji untuk memberikan setidaknya 100 miliar dollar Amerika Serikat (AS) per tahun, seperti dijanjikan pada 2020.

Keempat, meningkatkan kerja sama untuk mengatasi tantangan krisis iklim.

Aturan implementasi Artikel 6 PA

Dalam perhelatan COP 26, salah satu hasil paling penting adalah disepakatinya aturan implementasi Artikel 6 PA.

Artikel 6 adalah sebutan untuk bagian keenam Persetujuan Paris yang belum berhasil diputuskan pada dua COP, yaitu COP 24 di Katowice, Polandia dan COP 25 di Madrid, Spanyol.

Artikel 6 menyediakan kerangka untuk kerja sama internasional dalam pengurangan emisi dan pencapaian Nationally Determined Contributions (NDCs). Di dalamnya, terdapat model pembiayaan untuk implementasi mitigasi perubahan iklim.

Ada sembilan pasal utama dalam Artikel 6, tetapi bagian-bagian utamanya terdapat di Pasal 6.2, 6.4, dan 6.8.

Untuk Pasal 6.2 menjelaskan kerangka kerja dan perhitungan untuk beragam kerja sama internasional.

Selanjutnya, Pasal 6.4 menetapkan mekanisme perdagangan karbon yang pengaturannya dilakukan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Sementara itu, pasar 6.8 menetapkan program kerja untuk pendekatan nonpasar.

Poin-poin penting kesepakatan Artikel 6 PA

Sebelumnya, Analis Kebijakan Utama Bidang Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Joko Prihatno telah memaparkan poin-poin penting kesepakatan Artikel 6 PA yang menjadi bagian Paris Rulebook.

Pemaparan tersebut disampaikan bersama Co-Founder sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) Moekti H Soejachmoen pada pertemuan sosialisasi hasil COP26/CMP16/CMA3, SBSTA 52-55, dan SBI 52-55 di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Terkait Pasal 6.2, ada beberapa poin kesepakatan utama. Salah satunya, International Transferred Mitigation Outcome (ITMO) atau hasil penurunan emisi dapat menggunakan unit gas rumah kaca (GRK) maupun non-GRK.

Selain itu, seluruh transfer internasional harus dikenai penyesuaian lanjutan atau corresponding adjustment.

Diperlukan pula pelaporan melalui initial report, laporan tahunan, dan informasi reguler. Menindaklanjuti hal ini, Indonesia akan melakukan submisi dengan tenggat Kamis (31/3/2022) dan menyiapkan lokakarya teknis.

Hal yang perlu digaris bawahi terkait pasal 6.4, perlunya pembentukan badan pengawas atau supervisor body sebagai pelaksana mekanismenya. Dalam jangka pendek, tindak lanjut Indonesia untuk pasal ini adalah menominasikan calon anggota untuk badan pengawas.

Tentang perdagangan karbon, kelak mekanismenya akan dijalankan sesuai pengaturan UNFCCC. Mekanisme tersebut menggantikan model yang saat ini hibernasi, yaitu Clean Development Mechanism (CDM).

Meski demikian, sebagai transisi, kegiatan CDM masih diperbolehkan apabila pengajuannya diterima sebelum akhir 2023 dan disetujui badan pengawas sebelum akhir 2025.

Keputusan lain, menyangkut pemanfaatan Certified Emission Reductions (CERs) untuk pemenuhan NDC. Pemanfaatan CER diperbolehkan hanya dalam periode pertama NDC (2021–2030).

Pada program nonpasar di Pasal 6.8, disepakati pembentukan Glasgow Committee on Non Market Approaches (GCNMA) untuk implementasi kerangka kerja.

Untuk kegiatannya dapat mencakup identifikasi upaya guna meningkatkan keterkaitan yang ada, menciptakan strategi, serta memfasilitasi koordinasi dan implementasi pendekatan nonpasar.

Indonesia akan menindaklanjutinya dengan submisi pada Senin (28/2/2022) dan lokakarya bersama pakar untuk menggali beragam perspektif dan masukan untuk pendekatan nonpasar di Pasal 6.8. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau