Advertorial

Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes dan Aturan Perjalanan, Jubir Kemenkominfo: Covid-19 Masih Ada

Kompas.com - 17/12/2021, 18:34 WIB

KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih menjadi ancaman. Hal ini ditandai dengan ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Tanah Air.

Oleh karena itu, jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mematuhi aturan perjalanan.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, pemerintah mengimbau agar masyarakat memperhatikan aturan pengetatan perjalanan yang telah ditetapkan,” ujar Dedy dalam siaran pers Menolak Hoaks Covid-19 sebagaimana diterima Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Berkaca dari pengalaman libur panjang pada beberapa waktu terakhir, Dedy mengatakan, lemahnya penerapan prokes dan lonjakan mobilitas warga menjadi salah satu pemicu penyebaran Covid-19.

Untuk itu, pemerintah kembali meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, lanjut Dedy, pemerintah daerah juga diimbau untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan penerapan prokes di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan jelang Nataru.

Sebagai contoh, gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

“Covid-19 secara nyata masih ada di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, Menteri Kesehatan (Menkes) telah mengumumkan kasus pertama varian Omicron di Indonesia,” tuturnya.

Hoaks di ruang digital

Selain mematuhi prokes, Dedy juga mengingatkan masyarakat agar semakin bijak dalam memilih informasi. Tujuannya, untuk terhindar dari berita bohong atau hoaks.

Pihaknya juga menyayangkan bahwa seiring upaya penanganan Covid-19, persebaran hoaks juga masih ditemukan di ruang digital.

Sejak Januari 2020 hingga Desember 2021, kata Dedy, angka persebaran hoaks terkait Covid-19 masih menunjukkan tren peningkatan.

“Langkah penanganan berupa pemutusan akses pun terus digencarkan oleh Kemenkominfo,” tambahnya.

Dedy menjelaskan, telah ditemukan 2.026 isu pada 5.263 unggahan media sosial (medsos) selama periode tersebut. Dari angka itu, persebaran terbanyak terdapat di Facebook dengan 4.562 unggahan. Pemutusan akses telah dilakukan terhadap 5.095 unggahan. Sementara, 168 unggahan lainnya tengah ditindaklanjuti.

Kemudian, untuk isu hoaks vaksinasi Covid-19, telah ditemukan sebanyak 412 isu pada 2.497 unggahan dengan persebaran terbanyak pada Facebook sejumlah 2.305 unggahan. Pemutusan akses telah dilakukan terhadap seluruh unggahan tersebut.

Sementara, isu hoaks terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), telah ditemukan sebanyak 49 isu pada 1.279 unggahan dengan persebaran terbanyak ditemukan pada platform Facebook sejumlah 1.261 unggahan.

Terkait hal itu, lanjut Dedy, pemutusan akses dilakukan terhadap 1.107 unggahan dan 172 unggahan lainnya sedang ditindaklanjuti.

“Pada minggu ini, jika dilihat dari setiap topik hoaks terkait Covid-19, pertambahan isu tidak melebihi angka di minggu yang lalu. Namun, salah satu topik hoaks Covid-19 mengalami pertambahan sebaran yang melebihi angka dari minggu yang lalu,” paparnya.

Secara keseluruhan, pada minggu kedua Desember 2021, total pertambahan hoaks tentang Covid-19, vaksinasi, dan PPKM adalah sebanyak 10 isu pada 72 unggahan medsos.

Pada pekan sebelumnya terdapat total pertambahan sebanyak 17 isu di 74 unggahan medsos.

Rinciannya sebagai berikut. Pertama, isu hoaks Covid-19 pada minggu ini terdapat pertambahan 6 isu dan 35 unggahan hoaks. Sementara, di minggu sebelumnya, terjadi pertambahan sebanyak 10 isu dan 34 unggahan hoaks.

Kedua, isu hoaks vaksinasi Covid-19 pada minggu bertambah 4 isu dan 8 unggahan hoaks. Sementara, pada minggu sebelumnya isu vaksinasi Covid-19 bertambah sebanyak 7 isu dan 13 unggahan hoaks.

Ketiga, untuk isu hoaks PPKM pada minggu ini tidak terdapat pertambahan, seperti halnya minggu lalu. Namun, pada minggu ini terdapat pertambahan sebanyak 27 unggahan hoaks. Sementara, pada minggu sebelumnya unggahan hoaks yang bertambah mencapai 29 unggahan.

Dari 10 isu hoaks seputar Covid-19 yang beredar selama sepekan terakhir, Dedy menyebutkan beberapa contoh hoaks dan disinformasi yang perlu ditangkal.

Salah satunya adalah disinformasi tentang CEO Biontech yang menolak divaksin Covid-19 karena alasan keamanan pada Kamis (9/12/2021).

Kemudian, hoaks Pfizer serta Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang dinilai bekerja sama memunculkan varian Covid-19 Omicron sebagai hukuman untuk Afrika Selatan (Afsel). Hoaks ini beredar pada Minggu (10/12/2021)

Selanjutnya, disinformasi terkait varian Covid-19 Omicron sebagai propaganda untuk memaksa penduduk Afrika. Informasi ini beredar pada Minggu (10/12 2021).

Tak hanya itu, ada pula disinformasi kata omi pada penamaan Omicron adalah akronim untuk jenis penyakit jantung. Hoaks ini beredar luas, Senin (11/12/ 2021).

Disinformasi yang mengabarkan bahwa supermarket di Jerman memasang pagar pembatas untuk memisahkan pengunjung yang sudah divaksin dan belum divaksin juga beredar, Senin.

Dedy menjelaskan, perayaan hari besar di Tanah Air saat ini masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana sebelum pandemi.

Meski begitu, lanjut Dedy, hal itu tak mengurangi makna dan semangat dari hari besar tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat tetap mematuhi prokes. Utamanya, memakai masker dengan benar serta mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami juga berharap, masyarakat semakin bijak dalam memilah dan memilih informasi. Masyarakat juga harus berpartisipasi aktif dalam menghentikan persebaran berita bohong terkait Covid-19. Dengan demikian, lonjakan kasus Covid-19 dapat dihindari agar Indonesia pulih dari pandemi,” kata Dedy.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau