Advertorial

Wujudkan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BSrE BSSN Terus Berinovasi hingga Bangun Sinergi

Kompas.com - 20/12/2021, 17:14 WIB

KOMPAS.com – Autentikasi data, integritas data, dan anti-penyangkalan menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi serta pelayanan publik pemerintah pada era serbadigital. Hal itu dapat dicapai melalui pemanfaatan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik.

Pemanfaatan sertifikat elektronik merupakan salah satu wujud implementasi keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-government) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 95 Tahun 2018.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia dan keamanan e-government, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyediakan layanan sertifikat elektronik bagi penyelenggara sistem elektronik yang menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama pandemi Covid-19.

Rata-rata 4.000 sertifikat elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN setiap bulan. Hingga Kamis (16/12/2021), lembaga ini telah menerbitkan 176.685 sertifikat elektronik.

Selain itu, tercatat ada 550 aplikasi atau sistem elektronik di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah terintegrasi dengan sistem BSrE BSSN. Saat ini, transaksi tanda tangan elektronik yang memanfaatkan sistem tersebut mencapai lebih dari 500.000 transaksi per hari.

Kepala BSSN RI Hinsa Siburian mengatakan, e-government diyakini dapat mewujudkan smart governance. Pemanfaatan sertifikat elektronik telah terbukti efektif meningkatkan kecepatan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan tetap memenuhi aspek keamanan.

Pemanfaatan sertifikat elektronik juga mampu mempercepat penyelesaian pelayanan kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pemerintah daerah (Pemda).

Kini, pelayanan untuk pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga mampu diselesaikan dalam waktu 30 menit dengan sertifikat elektronik.

Bukan itu saja, sertifikat elektronik juga membantu pelayanan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Pendaftaran HKI yang pada awalnya memakan waktu 3 bulan kini menjadi real time atau hanya butuh waktu 1 hari,” ujar Hinsa dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Hal serupa, lanjut Hinsa, terimplementasi pada pelayanan registrasi pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah di Badan Pengawasan Obat Makan (BPOM) dari 10 hari kerja menjadi 5 hari kerja.

Kemudian, pembelian rumah dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan sertifikat elektronik, proses permohonan dana KPR melalui fasilitas pembiayaan perumahaan yang semula 7 hari menjadi 3 hari.

“Di bidang urusan internal perkantoran pemerintahan, sertifikat elektronik telah dimanfaatkan untuk tanda tangan elektronik sehingga dapat menandatangani berbagai naskah dinas pemerintahan yang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Selain, lebih cepat, cara tersebut bisa menghemat pemakaian kertas,” terangnya.

Untuk mempermudah pengelolaan tanda tangan elektronik dan verifikasi dokumen tanpa dibatasi ruang secara lebih efektif, BSrE BSSN berinovasi dengan meluncurkan super-app BeSign bagi pengguna layanan BsrE.

Aplikasi yang diluncurkan pada 23 November 2021 itu dirancang untuk bisa mengakomodasi berbagai kebutuhan penggunaan sertifikat elektronik berbasis mobile.

Hinsa menjelaskan, BeSign terintegrasi dengan aplikasi Manajemen Sertifikat, e-Sign Cloud, aplikasi penandatangan elektronik PANTER, dan aplikasi sistem monitoring layanan sertifikat elektronik (SIMANTAPS). Integrasi ini mencakup penerbitan hingga penandatanganan dokumen elektronik.

Ia menambahkan, kehadiran BeSign dapat mendorong terwujudnya e-government yang aman di Indonesia. Selain itu, berbagai aspek penggunaan sertifikat elektronik yang sebelumnya dikelola secara terpisah, kini dapat dikelola dengan lebih mudah melalui aplikasi mobile tersebut.

"Super-app BeSign ini diharapkan dapat menjadi aplikasi terdepan untuk mengelola tanda tangan elektronik dan verifikasi dokumen tanpa dibatasi ruang secara lebih efektif,” lanjut Hinsa.

Bangun sinergi bersama stakeholder

Guna meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik, BSSN menjalin kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik Kemenko PMK.

"Saya berharap, pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan Kemenko PMK mampu mengoptimalkan pelayanan internal dan eksternal dalam bentuk transaksi elektronik yang efektif, aman, dan tepercaya,” tutur Hinsa.

Dalam rangka memberikan dukungan aspek keamanan dalam penyelenggaraan e-government melalui pemanfaatan sertifikat elektronik, BSrE BSSN terus membuka peluang kerja sama dengan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN.

Pandemi Covid-19 telah mendorong instansi pemerintah pusat, pemda, BUMN, serta perguruan tinggi untuk mempercepat kerja sama dengan BSSN, khususnya di bidang pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN.

Hingga Desember 2021, tercatat 108 instansi pusat dan BUMN, serta 286 instansi daerah dan perguruan tinggi telah bekerja sama dengan BSrE BSSN.

Seperti diketahui, teknologi pengamanan berbasis tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

BSrE BSSN menerbitkan sertifikat elektronik yang menjadi identitas digital bagi seseorang sekaligus sebagai media yang dapat memberikan jaminan keamanan informasi, sesuai dengan slogan “Build Trust in Electronic Transactions".

Penyelenggaraan layanan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN diakui dan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pengakuan Nomor 936 Tahun 2019.

Selain itu, BSrE BSSN akan terus bersinergi dan melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pemangku kepentingan dan pengguna layanan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com