Advertorial

Bupati Kediri Mas Dhito Perintahkan Pengisian Perangkat Desa Dilanjutkan dengan Ujian Ulang

Kompas.com - 21/12/2021, 08:13 WIB

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono atau yang akrab disapa Mas Dhito memerintahkan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri dilanjutkan, tetapi dengan ujian ulang.

Sebagai informasi, sebelumnya Mas Dhito memerintahkan tahapan pengangkatan perangkat desa untuk dihentikan sementara.

Saat itu, Kamis (9/12/2021), ujian untuk perangkat desa dilakukan Basement dan Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG).

Adapun ujian kala itu dilakukan untuk memperebutkan 146 lowongan jabatan perangkat desauntuk 13 kecamatan dan 68 desa.

Keputusan penghentian sementara itu diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat yang merasa keberatan atas hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa di lokasi itu.

Masyarakat mengindikasikan pelanggaran berupa kesalahan pada sistem penilaian, penundaan berlaku, dan proses pemeriksaan serta pengusutan yang dilakukan oleh Inspektorat selesai.

Setelahnya, pihak Pemerintah Kabupaten Kediri meminta dilakukan pemeriksaan selama satu pekan, mulai dari meminta klarifikasi ke pihak ketiga dan pihak pemerintah desa, yakni tim pengisian perangkat desa.

"Ujian ulang dan penilaian ulang untuk pengisian perangkat desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021," ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Ujian ulang juga berlaku bagi 114 lowongan jabatan perangkat desa untuk 7 kecamatan dan 61 desa yang direncanakan dilakukan pada Kamis (16/12/2021). Penjadwalan ulang pelaksanaan ujian itu akan dikembalikan kepada desa.

"Saya memerintahkan kepada penyelenggara dan pelaksana ujian pengisian perangkat desa untuk dilakukan secara transparan," tegasnya.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono atau yang akrab disapa Mas Dhito memerintahkan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri dilanjutkan, tetapi dengan ujian ulang.Dok Humas Pemkab Kediri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono atau yang akrab disapa Mas Dhito memerintahkan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri dilanjutkan, tetapi dengan ujian ulang.

Proses pengangkatan perangkat desa, lanjut Mas Dhito, harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU desa, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Kabupaten (Perbup) Kediri Nomor 48 Tahun 2021 dan undang-undang terkait lainnya.

Berdasarkan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Sampurno, menambahkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku kewenangan kaitannya pengangkatan perangkat dan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada desa.

Pun demikian, desa tetap harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga nanti yang menjadwal ulang ini adalah desa. Karena ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan desa," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengakui banyak sekali aduan yang masuk dari masyarakat saat ujian pertama. Namun, hanya aduan-aduan yang disertai dengan bukti yangd apat ditindaklanjuti.

"Dari apa yang sudah kami tindak lanjuti terkait dengan hasilnya, tentu (sebagaimana) keputusan yang tadi disampaikan Mas Dhito terkait dengan adanya penilaian ulang dan ujian ulang," sambungnya.

Wirawan berharap, ujian dan penilaian ulang tersebut bisa dilaksanakan secara tertib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau