Advertorial

Cegah Sirkulasi Virus dengan Taat Prokes dan Jadwal Ulang Mudik pada Libur Nataru

Kompas.com - 22/12/2021, 11:47 WIB

KOMPAS.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro meminta para pekerja untuk menjadwalkan ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Reisa yang juga merupakan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, penundaan mudik pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan untuk memastikan tidak ada perpindahan virus dari kota ke desa. Pasalnya, potensi kerumunan di berbagai moda transportasi akan berisiko menimbulkan klaster baru Covid-19 di kampung halaman.

Hal tersebut dikatakan Reisa dalam siaran pers yang ditayangkan Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Jumat (26/11/2021).

“Bahkan, lebih bahaya lagi dapat menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru bermunculan,” ujar Reisa menurut keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Ia pun mengingatkan bahwa mudik saat Lebaran 2021 dan tingginya mobilitas saat Nataru tahun lalu menimbulkan siklus penularan baru.

Pada libur Idul Fitri 2021, tercatat penambahan kasus harian sampai dengan sekitar 50.000 kasus atau naik lebih dari 1.000 persen dari bulan sebelumnya.

Sementara, pada libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020, tercatat penambahan lebih dari 5.000 kasus harian baru atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya.

Maka dari itu, libur Nataru kali ini menjadi ajang pembuktian kemampuan Indonesia untuk lepas dari pandemi Covid-19.

Reisa mengatakan bahwa masyarakat Indonesia sendiri yang dapat menentukan kapan pandemi dapat berakhir di Tanah Air dengan melakukan semua tindakan pencegahan dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) .

“Tetap gencarkan tes, lacak, dan isolasi atau testing, tracing, treatment (3T) agar indikator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap merefleksikan level 1 atau terkendali, serta percepat program vaksinasi agar mencapai 70 persen sasaran di akhir tahun ini,” kata Reisa.

Dalam tujuh hari terakhir, Indonesia berhasil mencatatkan kasus harian dengan jumlah sedikit, yaitu di bawah 400 kasus.Sementara itu, angka kematian tercatat di bawah 0,1 persen dan bed occupancy ratio (BOR) di angka 3 persen.

Reisa meyakini bahwa masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Inmendagri tersebut menyatakan bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, semua pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota diminta untuk memastikan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dapat bekerja maksimal dalam kepasitas penuh sampai dengan ke tingkat terbawah, seperti di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Instruksi tersebut juga meminta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lain dapat bekerja sama lebih erat dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin prokes.

“Inmendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, serta mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak,” ujar Reisa.

Kemudian, lanjutnya, Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman serta ketertiban masyarakat.

Para petugas tersebut juga diharapkan dapat mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul dan kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Nataru.

Sementara itu, guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah meminta gereja untuk membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

“Termasuk, dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara berjemaah kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus gereja agar kapasitas tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum,” tambah Reisa.

Ia percaya, setiap pihak sudah memiliki rujukan prokes dan memahami cara perayaan yang aman karena ini merupakan Nataru kedua di masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Reisa kembali mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus, dengan tetap taat prokes dan melakukan vaksinasi.

“Fungsi vaksin tidak hanya diukur dari efikasi, tetapi dari kemampuan vaksinasi memberikan memori pada sel tubuh kita untuk selalu membangun benteng pertahanan atau imunitas setiap kali virus yang sama datang menyerang. Ayo pakai masker, ayo cepat vaksin,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com