Advertorial

Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat, Wapres Resmikan Bank Wakaf Mikro di Lampung

Kompas.com - 23/12/2021, 19:05 WIB

KOMPAS.com – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma'ruf Amin didampingi oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) Pondok Pesantren Muhammadiyah Sabilil Muttaqien di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Metro, Provinsi Lampung, Kamis (23/12/2021).

Peresmian BWM kedua di Provinsi Lampung tersebut merupakan komitmen OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk terus memperluas akses keuangan masyarakat. Salah satunya, mendorong pengembangan sektor usaha mikro guna meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar pesantren.

Dalam sambutannya, Wapres menekankan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama sesuai sesuai undang-undang, yaitu sebagai pusat pendidikan, pusat dakwah, dan pusat pemberdayaan masyarakat.

“Mudah-mudahan apa yang kami lakukan hari ini bersama OJK akan memiliki manfaat besar dalam pengembangan pesantren (secara) khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Saya berharap, Bank Wakaf Mikro ini dikelola dengan baik dan dengan penuh amanat,” kata Wapres dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Dalam peresmian BWM, Wapres juga menyaksikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster secara simbolis di Kampus Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung.

Pada kesempatan yang sama, Wimboh mengatakan bahwa OJK terus bekerja meningkatkan perluasan akses keuangan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui berbagai program, seperti pendirian Bank Wakaf Mikro, pengembangan KUR Klaster, serta upaya edukasi dan literasi keuangan yang masif untuk mendukung perlindungan konsumen.

“Bank Wakaf Mikro merupakan upaya OJK untuk menyukseskan pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat. Di samping itu, OJK juga selalu melakukan pembinaan kepada masyarakat informal yang memiliki potensi besar dengan jumlah banyak dan rata-rata hidup di daerah,” kata Wimboh.

Sejak diluncurkan empat tahun lalu, OJK telah membantu mendirikan 62 BWM yang tersebar di 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Kehadiran BWM, imbuh Wimboh, telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 50.000 nasabah dengan akumulasi penyaluran pembiayaan mencapai Rp 74,8 miliar per Rabu (22/12/2021).

Perlu diketahui, program BWM Pondok Pesantren Muhammadiyah Sabilil Muttaqien merupakan BWM kedua yang dibentuk melalui sinergi dengan pihak swasta, yaitu Bank Permata.

Kegiatan peresmian pun turut dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Jazim Ahmad, Pimpinan Pondok Pesantren Muhammadiyah Sabilil Muttaqien, dan pimpinan perbankan.

Selain itu, hadir juga Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ella Siti Nuryamah, Farida Hidayati, dan Arinal Junaidi Auly.

Dalam sambutannya, Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen untuk terus mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat sekitar.

“Semoga tumbuh Bank Wakaf Mikro lain di Provinsi Lampung di masa depan. Optimalisasi penyaluran KUR Klaster (juga semakin ditingkatkan) kehadirannya agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma'ruf Amin meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) Pondok Pesantren Muhammadiyah Sabilil Muttaqien di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Metro, Provinsi Lampung, Kamis (23/12/2021).Dok. Ojk Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma'ruf Amin meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) Pondok Pesantren Muhammadiyah Sabilil Muttaqien di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Metro, Provinsi Lampung, Kamis (23/12/2021).

Pengembangan ekosistem digital

Untuk meningkatkan kapasitas BWM, para stakeholder juga melakukan pengembangan ekosistem digitalisasi BWM pada 2021 yang meliputi beberapa aspek.

Pertama, digitalisasi operasional BWM melalui peningkatan core system menjadi berbasis cloud. Lalu, dilakukan pula pengembangan aplikasi BWM Mobile yang dapat diakses nasabah untuk kemudahan pencairan pembiayaan dan angsuran secara langsung.

Kedua, pengawasan BWM melalui pengembangan tools pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), dan BWM. Perizinan secara online pun menjadi perhatian serius.

Ketiga, peningkatan akses informasi seputar BWM melalui aplikasi BWM Info pada laman lkmsbwm.id serta penghimpunan donasi dan wakaf secara online.

Keempat, pengembangan usaha nasabah BWM berupa akses pasar secara online untuk penjualan produk (onboarding) melalui aplikasi BWM Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), UMKMMU, dan aplikasi e-commerce lain.

Bersamaan dengan kegiatan peresmian BWM serta penyerahan KUR Klaster, OJK dan Universitas Muhammadiyah Metro juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang melingkupi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan edukasi keuangan, serta perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Selain itu, upaya tersebut juga turut mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan program pemerintah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau