Advertorial

Agile Working Masih dalam Tahap Review, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji

Kompas.com - 25/12/2021, 20:39 WIB

KOMPAS.com – PT Pertamina (Persero) menjawab isu terkait pemotongan gaji pekerja.

Senior Vice President Human Capital Development Tajudin Noor mengatakan bahwa hingga saat ini, kebijakan Agile Working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home (WFH) belum diterapkan manajemen. Dengan demikian, tidak ada pemotongan gaji karyawan.

Informasi tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.

“Jadi, saya sampaikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang mengalami pemotongan gaji. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi,” ujar Tajudin dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Tajudin Noor menjelaskan, dalam rangka beradaptasi menyambut pascapandemi, Pertamina sedang melakukan review atas program Agile Working.

Melalui kebijakan tersebut, pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang tugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah diberikan fleksibilitas untuk work from office (WFO) atau work from home (WFH).

Fleksibilitas tersebut, lanjut Tajudin, diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja.

“Melalui program tersebut, diharapkan karyawan Pertamina dapat memberikan kinerja lebih baik lagi,” ujarnya. 

Menurut Tajudin, tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah. Program Agile Working hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan. Misalnya, pekerja yang bergerak di bidang penyusunan strategi, pemikiran konseptual, serta analisis dan taktikal.

Dengan demikian kebijakan tersebut diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan minyak dan gas bumi (migas), kilang, serta area distribusi. .

Meski demikian, Tajudin menjelaskan bahwa program tersebut belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Selain itu, Pertamina juga memahami bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Oleh karena itu, dalam membuat kebijakan tersebut, prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut. Selanjutnya, baru dapat memilih untuk WFH,” tutur Tajudin.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau