Advertorial

Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemendagri Alihkan 153 Pejabat Struktural Jadi Fungsional

Kompas.com - 30/12/2021, 17:41 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan percepatan penataan birokrasi (reformasi birokrasi) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu upaya penataan tersebut dilakukan dengan merampingkan struktur organisasi Kemendagri melalui penyetaraan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.

Hal tersebut diutarakan Tito dalam acara pelantikan pejabat di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Seperti diketahui, reformasi birokrasi merupakan salah satu dari lima visi Presiden Joko Widodo pada periode kedua masa kepemimpinannya.

“Presiden ingin agar birokrasi pemerintahan menjadi lebih ramping dan lebih fleksibel, termasuk Kemendagri dan pemerintahan daerah,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Dalam membantu mewujudkan reformasi birokrasi, Tito melantik 153 pejabat fungsional di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Pelantikan pejabat fungsional dilaksanakan melalui mekanisme penyetaraan dari jabatan administrator dan pengawas.

Pada kesempatan itu, Mendagri turut melantik satu pejabat pimpinan tinggi madya di BNPP.

Dengan pelantikan tersebut, saat ini Kemendagri telah mengalihkan sebanyak 863 pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.

Jumlah tersebut sesuai dengan target pengalihan jabatan, yaitu sebanyak 876 pejabat atau 70,02 persen dari total 1.247 jabatan administrasi eselon III dan IV yang awalnya dimiliki Kemendagri.

Adapun sebanyak 13 orang tidak dilantik pada kesempatan tersebut karena yang bersangkutan mendapatkan promosi, mutasi, meninggal dunia, atau pensiun.

Di sela pelantikan, Tito meminta para pimpinan komponen di lingkungan Kemendagri dan BNPP agar dapat memanfaatkan keberadaan para pejabat fungsional. Ia mengingatkan, jangan sampai para pejabat fungsional menjadi beban organisasi karena tidak dimanfaatkan secara optimal.

Mendagri pun menceritakan pengalamannya dalam mengelola pejabat fungsional saat di institusi kepolisian. Menurutnya, efektivitias atau tidaknya peran pejabat fungsional bergantung kepada pendayagunaan oleh pimpinan di komponen masing-masing.

“Secara psikologis, mungkin dampaknya kurang bagus. Namun, kalau difungsikan mudah-mudahan mereka bisa menjadi solusi untuk merampingkan organisasi sehingga lebih fleksibel strukturnya,” kata Tito. 

Adapun upaya pemanfaatan tersebut dapat dilakukan dengan menggelar analisis dan evaluasi setiap bulan, serta memberikan tugas kepada pejabat fungsional. Misalnya, dengan mengerahkan para pejabat fungsional untuk terjun ke lapangan dalam membantu mengatasi berbagai persoalan.

“Saya perhatikan di Kemendagri memerlukan personel yang cukup untuk bermain (di) lapangan,” ujar Tito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau