Advertorial

Menkumham Apresiasi Tingginya Angka Permohonan Perlindungan KI di Bali

Kompas.com - 17/01/2022, 17:56 WIB

KOMPAS.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengapresiasi tingginya angka permohonan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Bali.

Hal tersebut ia ungkapkan bertepatan dengan momen penyerahan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Taman Werdhi Art Center, Bali, Minggu (16/1/2022).

Kegiatan itu turut dihadiri jajaran petinggi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), staf khusus Menkumham Bidang Isu-Isu Strategis Bane Raja Manalu, Pemerintah Provinsi Bali, serta 36 orang penerima surat pencatatan ciptaan dan sertifikat merek.

“(Kami) menerima 2.250 permohonan KI pada 2020. Permohonan ini pun meningkat hingga mencapai 4.265 pada 2021. Hal ini menunjukkan tingginya kreativitas serta inovasi di Bali,” kata Yasonna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Untuk menstimulus peningkatan perlindungan KI, khususnya hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada Kamis (6/1/2022).

Sebagai informasi, POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan oleh DJKI. Pasalnya, layanan ini mampu mempersingkat waktu penyelesaian proses perlindungan KI dari hitungan hari ke menit.

“Semakin banyak kekayaan intelektual di negara tersebut, negara itu akan semakin maju. Bali adalah salah satu provinsi yang paling concern terhadap perlindungan KI untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” tutur Yasonna.

Pada acara tersebut, Wayan turut menerima surat pencatatan atas ciptaannya berupa buku bertajuk Ekonomi Kerthi Bali: Membangun Bali Era Baru.

Ia pun mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh Kemenkumham melalui kegiatan penyerahan sertifikat KI masyarakat Bali.

“Pemberian surat pencatatan KI komunal kain endek yang telah diberikan benar-benar meningkatkan nilai ekonomi dan permintaan pasar sehingga gairah pengrajin lokal untuk memproduksi juga terus tumbuh,” kata Wayan.

Selain peluncuran POP HC, DJKI juga berinisiatif untuk “menjemput bola” melalui program safari dengan mobile IP clinic. DJKI menghadirkan miniatur Kantor KI yang bergerak dari satu daerah ke daerah lain di 33 provinsi di Indonesia.

Program safari tersebut bertujuan menambah jumlah wilayah yang sadar akan perlindungan KI.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau