Advertorial

Realisasi APBD 2021 Naik, Kemendagri Beberkan Strategi Pertahankan Tren Tersebut

Kompas.com - 19/01/2022, 20:32 WIB

KOMPAS.com – Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten, mengalami kenaikan pada 2021 ketimbang tahun sebelumnya.

Dari segi pendapatan, daerah mampu merealisasikan hingga Rp 1.115,10 triliun atau 95,59 persen. Sementara, pada 2020, realisasi pendapatan hanya mencapai Rp 1.050,93 triliun atau 92,48 persen.

Kemudian, untuk belanja, dana yang berhasil diserap naik dari Rp 1.021,26 triliun atau 82,69 persen pada 2020 menjadi Rp 1.092,13 triliun atau 85,69 persen pada 2021.

Merujuk kondisi itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni berharap, tren kenaikan realisasi APBD bisa terus berlanjut.

Lebih lanjut, ia membeberkan strategi yang bisa diambil pemerintah daerah (pemda) untuk mewujudkan hal tersebut.

Pertama, kata Fatoni, pemda harus segera menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban dari setiap kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022. Kedua, pemda juga harus merealisasikan anggaran secara terencana, konsisten, dan terukur.

Kedua strategi tersebut bisa dilakukan dengan menetapkan target per triwulan guna menghitung capaian penyerapan anggaran.

“Di samping itu, setiap perangkat daerah perlu mengambil langkah kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran. Namun, hal tersebut harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Fatoni dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Ia juga mengimbau kepala daerah agar segera menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah tanpa mempertimbangkan tahun anggaran. Dengan begitu, tidak terjadi perubahan pejabat setiap tahun.

Selain itu, realisasi pos anggaran kesehatan, termasuk pembiayaan program pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19, juga mesti dipercepat.

“Langkah percepatan lainnya adalah dengan melakukan lelang dini atas pengadaan barang dan jasa pada Juli hingga Agustus di tahun sebelumnya, atau sejak Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ditetapkan,” imbuh Fatoni.

Agar upaya percepatan semakin optimal, Fatoni menambahkan bahwa asistensi, pemantauan, dan evaluasi secara periodik dibutuhkan. Seluruh langkah ini bisa dilakukan oleh sekretaris daerah (sekda) dengan membentuk tim kerja sekaligus memberikan teguran atau sanksi bagi perangkat daerah yang capaian realisasi anggarannya rendah.

Untuk mendorong percepatan realisasi anggaran daerah, pemerintah pusat akan membentuk tim beranggotakan Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), serta kementerian atau lembaga terkait.

Tim tersebut berfungsi untuk mempersiapkan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan mencarikan solusi terhadap permasalahan di daerah.

“Diharapkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga melakukan hal yang sama di kabupaten atau kota di wilayahnya,” ujar Fatoni.

Sebagai informasi, berikut peringkat daerah dengan persentase realisasi pendapatan tertinggi pada APBD Tahun Anggaran 2021.

Provinsi

  1. Gorontalo
  2. Jawa Timur
  3. Papua Barat
  4. Riau
  5. Bangka Belitung

Kabupaten

  1. Bengkalis
  2. Tulungagung
  3. Tapanuli Selatan
  4. Kutai Timur
  5. Siak

Kota

  1. Blitar
  2. Madiun
  3. Batu
  4. Magelang
  5. Tanjung Pinang

Sementara, berikut peringkat daerah dengan persentase realisasi belanja tertinggi pada APBD Tahun Anggaran 2021.

Provinsi

  1. Papua Barat
  2. Jawa Barat
  3. Lampung
  4. Kepulauan Riau
  5. Kalimantan Selatan

Kabupaten

  1. Gayo Lues
  2. Kolaka Utara
  3. Bolaang Mongondow Utara
  4. Lampung Selatan
  5. Kubu Raya

Kota

  1. Sukabumi
  2. Kotamobagu
  3. Bima
  4. Mataram
  5. Tanjung Pinang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau