Advertorial

Isu Dana Bansos Rp 2,7 Triliun Tertahan di Himbara, Ini Respons BRI

Kompas.com - 21/01/2022, 15:07 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merespons pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyebut bahwa anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2,7 triliun masih tertahan di Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, BRI beserta bank lain anggota Himbara telah menyalurkan bansos sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 254/PMK.05/2015 dengan perubahannya 228/PMK.05/2016, PMK No. 43 Tahun 2020, serta pedoman umum atau petunjuk teknis (juknis) penyaluran bansos.

“BRI dan bank Himbara lain melakukan penyaluran dengan kepatuhan serta governance tinggi terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Supari dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Sementara itu, Supari menjelaskan, BRI serta bank Himbara lain berkoordinasi dengan tim koordinasi daerah di tingkat 1 dan 2 dalam pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Tim koordinasi daerah mencakup sekretaris daerah (sekda) serta dinas sosial (dinsos) pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta pendamping dari Kementerian Sosial (Kemensos) setempat.

Adapun tim tersebut bertanggung jawab untuk mengatur jadwal dan lokasi penyaluran bansos serta mengundang keluarga penerima manfaat (KPM) untuk menerima buku tabungan dan KKS.

Berdasarkan instruksi Kemensos, pendistribusian kartu dilakukan lebih awal guna mempercepat penyaluran. Hal ini tetap dilakukan meski surat perintah pencairan dana (SP2D) belum tersedia dan/atau KPM belum masuk ke dalam data bayar Kemensos.

Sementara itu, kasus kartu saldo nol, seperti yang dialami KPM atas nama Ishaq H di Demak, Jawa Tengah, pada Rabu (12/1/2022), terjadi karena KPM belum masuk ke dalam daftar bayar Kemensos.

Menurut pihak Himbara, hal tersebut merupakan kewenangan Kemensos. Himbara sendiri hanya berperan sebagai bank penyalur bansos kepada KPM yang sudah ditetapkan sebagai penerima dalam daftar bayar.

Supari menekankan, berdasarkan ketentuan penyaluran bansos, tugas dan tanggung jawab Himbara meliputi lima poin utama.

Pertama, membuka rekening dan mencetak KKS sesuai dengan instruksi Kemensos. Lalu, mendistribusikan KKS dengan berkoordinasi bersama tim koordinasi daerah.

Kemudian, mendistribusikan dana bantuan ke rekening KPM melalui mekanisme Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran negara (OM SPAN) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melaporkan progres data penyaluran, serta mengembalikan dana bantuan yang tidak termanfaatkan berdasarkan ketentuan dan atas instruksi Kemensos.

Sebagai informasi, hingga akhir Desember 2021, BRI telah menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 11 triliun, bansos sembako reguler senilai Rp 16,6 triliun, bansos sembako Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) senilai Rp 2,4 triliun, dan bansos penanganan kemiskinan ekstrem senilai Rp 236,9 miliar.

Seluruh bansos tersebut disalurkan kepada lebih dari 15 juta penerima yang tersebar hingga ke pelosok negeri.

“BRI berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan berbagai bentuk bansos dan stimulus. Hal ini dilakukan demi mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” imbuh Supari.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau