Advertorial

Tipikor Libatkan Kepala Daerah Marak, Tiga Institusi Duduk Bersama

Kompas.com - 24/01/2022, 22:27 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian prihatin atas fenomena kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) belakangan ini.

Merespons fenomena tersebut, Mendagri menggelar kegiatan rapat kerja bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas, kepala daerah, serta ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Kegiatan itu digelar secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/1/2022).

Sepanjang pertemuan, Mendagri terus mengingatkan tentang bahaya tindak pidana korupsi kepada seluruh peserta yang hadir.


Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berdampak pada sistem pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Saya hanya sekadar mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memang harus kita tekan seminimal mungkin dan ini penting untuk mengubah bangsa kita,” pesan Mendagri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Pada kesempatan yang sama, Firli Bahuri menegaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah ataupun pejabat negara dapat menghambat tercapainya tujuan negara. Ini tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat.

“Kita tidak ingin negara kita terperosok dan terjerembab ke dalam praktik-praktik korupsi yang akhirnya (menyebabkan) kegagalan dalam mewujudkan tujuan negara kita,” ujar Firli.

Menurut Firli, sebagai sesama anak bangsa, kepala daerah, termasuk pejabat pemerintahan, diikat oleh tujuan negara yang menjadi kepentingan bersama.

“Saya kira ini yang mengikat kita, komitmen kita, semangat kita, berbakti untuk negeri, berkarya untuk bangsa,” ujar Firli.

Firli menekankan, kepala daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan bernegara. Misalnya, dengan menjamin stabilitas politik serta keamanan untuk keberlangsungan proses pembangunan dan program pemerintahan.

Tak hanya itu, kepala daerah juga berperan dalam menjamin kepastian pertumbuhan ekonomi, serta menjamin keselamatan masyarakat dari segala bentuk gangguan, baik bencana alam maupun nonalam.

“Siapa pun dia, dari partai politik apa pun dia, apa pun latar belakang pendidikan dan profesinya, tentu mewujudkan tujuan negara merupakan cita-cita kita bersama,” kata Firli.

Terobosan pengadaan barang dan jasa

Sementara itu, Abdullah Azwar Anas menjelaskan berbagai terobosan pengadaan barang atau jasa yang telah dilakukan institusinya. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan laju investasi sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Selain menjamin transparansi melalui sistem katalog elektronik (E-Katalog), LKPP juga akan memperkuat produk dalam negeri ke daftar E-Katalog tersebut.

Sebagai informasi, E-Katalog merupakan sistem informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi pengadaan barang atau jasa secara elektronik. Sistem ini memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan informasi lainnya terkait pengadaan barang atau jasa.

Terdapat tiga kategori katalog, yakni nasional, sektoral, dan lokal. Secara berurutan, katalog itu disusun dan dikelola oleh LKPP, kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah.

Azwar menjelaskan, penguatan produk dalam negeri merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Arahan lainnya, lanjut Azhar, adalah meningkatkan porsi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tidak ada lagi produk dalam negeri (yang) tidak bisa tayang. Ini arahan Bapak Presiden diminta tayang,” ujarnya.

Azwar menjelaskan, sejumlah upaya untuk mempercepat penayangan produk dalam negeri ke dalam daftar E-katalog pengadaan barang dan jasa, antara lain meringkas proses penayangan suatu produk ke dalam E-Katalog.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau