Advertorial

BNI Emerald Selenggarakan Acara Sharing Session PPS bagi Para Nasabah Premium

Kompas.com - 01/02/2022, 14:55 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui layanan perbankan prioritasnya, BNI Emerald, menyelenggarakan acara sharing session Program pengungkapan Sukarela (PPS) pada pertengahan Desember 2021.

Seperti diketahui, PPS merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan secara sukarela.

Acara yang diadakan secara daring tersebut bertujuan agar seluruh nasabah Emerald BNI mendapatkan wawasan yang cukup mengenai PPS dan perpajakan.

Dengan demikian, para nasabah dapat lebih siap untuk menghadapi implementasi Undang–Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang taat pajak, kami merasa bersama-sama perlu memahami apa itu PPS, bagaimana aturan, tata pelaksanaan, dan hak serta kewajiban wajib pajak,” ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies melalui opening Speech BNI Emerald Sharing Session 17 Desember 2021 lalu.

Acara sharing session PPS juga dihadiri oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya, Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Para narasumber tersebut memberikan penyuluhan mengenai seluk-beluk PPS, mulai dari sanksi, denda, hukum, hingga cara pelaporan PPS.

Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Eko Ariyanto mengungkapkan bahwa wajib pajak yang lalai melaporkan hartanya dalam SPT dapat dikenakan sanksi besar.

Pasalnya, jika tidak mengikuti PPS, para wajib pajak tersebut akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang tinggi. Bagi individu, akan dikenakan PPh final sebesar 30 persen. Sementara, untuk Badan Pajak sebesar 25 persen. Jumlah ini belum termasuk sanksi sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang dibayar.

“PPS adalah program pengungkapan sukarela wajib pajak atas aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPS ini adalah kesempatan bagi wajib pajak, setelah tax amnesty 2016-2017 apabila ada peserta yang belum mengungkap seluruh hartanya,” kata Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak. Sebab, seperti diketahui, Indonesia sudah meratifikasi perjanjian pertukaran data antarnegara yang merupakan konsensus internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Perjanjian tersebut memungkinkan setiap negara mengetahui letak harta tiap warganya yang berada di negara lain.

“Apabila data perpajakan atas data instansi menunjukkan (kepemilikan harta wajib pajak di luar negeri), (PPS) akan mempermudah bapak atau ibu mengklarifikasi harta yang belum dilaporkan. Kita harus melaporkan data saat pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga Minggu (23/1/2022), tercatat sebanyak 6.867 wajib pajak telah mengikuti PPS. Sebanyak 7.481 surat keterangan harta pun sudah diserahkan.

Dari nilai total tersebut, sebanyak Rp 4.379,7 miliar berasal dari deklarasi harta wajib pajak di dalam negeri dan repatriasi. Sementara itu, sebanyak Rp 550,50 miliar harta peserta PPS berada di luar negeri.

Berdasarkan pencatatan tersebut, total investasi harta-harta yang dideklarasikan peserta PPS pada instrumen yang sesuai ketetapan pemerintah mencapai Rp 330 miliar.

Bagi Anda yang ingin mengikuti PPS, dapat melaporkan harta yang dimiliki hingga 30 Juni 2022. Pelaporan PPS bisa dilakukan melalui situs web pajak.go.id/pps.

Dengan melakukan pelaporan, peserta PPS akan terbebas dari sanksi administratif dan mendapat perlindungan data bahwa harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadapnya.

Selain mengadakan acara sharing session PPS, BNI Emerald juga memiliki berbagai layanan bagi nasabah, seperti pengelolaan kekayaan (wealth management) serta pemberian nasihat keuangan melalui relationship manager (RM) dan investment specialist.

Terdapat juga fasilitas lain yang dapat digunakan para nasabah BNI Emerald, yaitu fasilitas penjemputan di seluruh bandara internasional di luar negeri melalui BNI Emerald Airport Limo, penggunaan ruang meeting dan lounge di outlet BNI Emerald dan Kantor Cabang BNI luar negeri, serta berbagai premium privilege yang dapat diakses dengan Kartu Debit BNI Emerald.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau