Advertorial

Tingkatkan Kualitas Belanja APBD, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan DBH-DR

Kompas.com - 03/02/2022, 18:51 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR). Hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, masih terdapat beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak pada kualitas belanja APBD. Salah satunya, keterbatasan kewenangan pengelolaan DBH-DR, terutama pada kabupaten atau kota.

Selain itu, ada pula perbedaan antara nomenklatur program serta kegiatan yang dapat didanai dengan DBH-DR sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan APBD yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menuturkan, pemerintah telah mengambil langkah guna mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya, mengatur belanja daerah dengan mengikuti Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Tak hanya itu, terkait penggunaan DBH-DR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

“Meski begitu, PMK tersebut perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” tambah Fatoni dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Ia melanjutkan, sebagai wujud komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri telah melakukan berbagai ikhtiar.

Upaya tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (mapping) Klasifikasi, Kodefikasi serta Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah pada 7 April 2021.

Adapun penerbitan surat itu berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Ikhtiar serupa pun berlanjut hingga 2022. Bersama Kemenkeu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kemendagri merampungkan pemetaan inventarisasi dan klasifikasi, serta kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait penggunaan DBH-DR.

Selanjutnya, hasil pemetaan akan ditetapkan melalui surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.

“Perlu kami informasikan bahwa dalam waktu dekat, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota tentang hasil pemetaan tentang DBH-DR sebagai pedoman bagi pemda untuk merencanakan dan menganggarkan DBH-DR pada APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Fatoni.

Ia berharap, berbagai upaya tersebut dapat mengubah perilaku belanja dan mendukung kualitas belanja APBD. Dengan demikian, manfaat DBH-DR dapat dirasakan oleh pemda.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau