Advertorial

Pastikan Perlindungan Konsumen, OJK Panggil Tiga Dirut Perusahaan Asuransi Penyedia Produk Unit Link Bermasalah

Kompas.com - 03/02/2022, 20:10 WIB

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil tiga direktur utama (dirut) perusahaan asuransi guna menyelesaikan masalah produk asuransi unit link yang dinilai merugikan nasabah.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya telah meminta ketiga perusahaan asuransi tersebut untuk segera menyelesaikan permasalahan setiap nasabah secara individual.

“OJK telah memfasilitasi perusahaan asuransi dan nasabah, baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama,” ujar Anto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Ia menjelaskan, perusahaan asuransi bisa melakukan mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dengan demikian, pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan, termasuk dalam hal pengembalian premi, tanpa melalui mekanisme pengadilan atau external dispute resolution.

“Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi atau internal dispute resolution tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur hukum,” imbuh Anto.

Demi menghindari kasus serupa, Anto juga mengatakan bahwa OJK telah melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link. OJK juga akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan tersebut.

“OJK (juga) melarang bank menjual (produk) unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” tegas Anto.

OJK pastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan

Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. OJK dapat memberi sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Lebih lanjut Anto menambahkan, OJK memastikan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi tidak akan terganggu. Asalkan, perusahaan asuransi menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko dari produk-produknya.

“(Oleh karena itu) OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat,” tutur Anto.

Sebagai informasi, OJK telah melakukan sejumlah langkah untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Pertama, OJK melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk manajer investasi sejak Desember 2021.

Kedua, OJK juga telah melakukan moratorium penerbitan izin financial technologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau layanan pinjaman online (pinjol) sejak awal 2020.

Untuk diketahui, berkat aturan tegas perlindungan konsumen tersebut, jumlah layanan pinjol berkurang, dari 161 penyelenggara pinjol di awal 2020 menjadi 103 pada awal Januari 2022. Semua layanan tersebutjuga telah memiliki izin operasi dari OJK.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau