Advertorial

Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, USU Janji Kembangkan Sistem Informasi Terintegrasi

Kompas.com - 14/02/2022, 09:53 WIB

KOMPAS.com – Universitas Sumatera Utara (USU) berhasilkan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono. Opini WTP ini diraih karena pengelolaan keuangan USU pada 2021 berada di posisi surplus dengan pendapatan sebesar Rp 3,1 miliar.

Rektor USU Muryanto Amin mensyukuri pencapaian tersebut. Menurutnya, efisiensi yang dilakukan USU di tengah pandemi Covid-19 akhirnya membuahkan hasil dengan mendapatkan opini WTP.

“Namun, sejumlah perbaikan harus semakin gencar dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi,” ujar Muryanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Selaku Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, lanjutnya, tata kelola keuangan dan kepemilikan aset USU akan menjadi program prioritas yang sistemnya perlu diperbaiki.

“Kami akan melakukan perubahan sistem yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan supaya lebih efektif, memadai, dan akurat,” kata Muryanto.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) Prof dr Guslihan Dasatjipta. Ia mengatakan, hasil tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan USU pada 2021 lebih baik dari 2020. Sebab, pada 2020, USU sempat mengalami defisit anggaran sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Walau surplusnya masih lebih kecil dari universitas lain, perubahan positif ini patut disambut gembira,” ujarnya.

Guslihan menambahkan, laporan keuangan USU pada 2021 secara umum cukup baik, tetapi masih perlu beberapa perbaikan. Utamanya, untuk laporan terintegrasi.

“Ada beberapa rekomendasi yang diajukan oleh KAP. Kami harap sudah tidak nampak lagi di laporan keuangan pada 2022,” katanya.

Sebagai informasi, pada laporan 2021, USU memiliki beberapa temuan yang diharapkan berulang dari 2020. Hal ini dikarenakan USU belum memiliki sistem informasi yang terintegrasi dalam penyusunan laporan.

“Penyusunan laporan keuangan kami masih dilakukan secara manual karena tidak bisa diintegrasikan dengan sistem,” papar Ketua Komite Audit MWA USU Drs Ardian Arifin.

Namun, lanjutnya, rektor sudah memberikan komitmen untuk mempercepat proses penyusunan sistem informasi yang terintegrasi. Dengan adanya sistem ini, Ardian berharap tidak ada lagi kesalahan berulang di tahun berikutnya.

Proses audit laporan keuangan

Lebih lanjut, Ardian menjelaskan, KAP Kanaka mulai melakukan interim audit pada Sabtu (22/1/2022). Laporan keuangan USU ini mengacu pada ISAK 35, yakni penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba.

“Ada 4 laporan keuangan konsolidasian itu. Pertama laporan posisi keuangan atau neraca. Kemudian, laporan penghasilan komprehensif. Ketiga, laporan perubahan aset neto dan terakhir laporan arus kas,” tutur Ardian.

Dari penyusunan laporan konsolidasian USU 2021 yang diserahkan tersebut, kata Ardian, ternyata telah sesuai dengan standar akuntansi, ISAK 35.

Adapun usulan jurnal-jurnal koreksi dan reklasifikasi yang disampaikan oleh KAP Kanaka di dalam pelaksanaan auditnya, kemudian diterima oleh USU sehingga KAP Kanaka memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Pada 2020, USU juga sebenarnya sudah mendapatkan opini WTP, tetapi yang membedakannya jumlah penghasilan komprehensif USU 2021 yang meningkat. Berarti, ada perbaikan yang signifikan. Jadi, untuk 2021 ini ada efisiensi-efisiensi sehingga beban bisa lebih kecil dari pendapatan,” ungkapnya.

Terkait target ideal pengelolaan keuangan, Ardian mengemukakan bahwa USU dalam menyusun laporan penghasilan komprehensif, tidak seperti badan usaha yang profit oriented. Seperti diketahui, pada badan usaha profit oriented, semakin besar laba yang didapatkan kan semakin makin bagus.

“Kami adalah entitas berorientasi nonlaba, yang paling penting setiap pengeluaran atau biaya itu bisa dilakukan secara efisien dan efektif. Kemudian, pendapatan-pendapatan yang telah dilakukan sesuai sebagaimana mestinya. Itu sudah menjadi satu hal yang baik dan ideal,” katanya.

Sementara itu, akuntan dari KAP Kanaka Harsya Aditya mengatakan bahwa tolok ukur dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan sebuah badan usaha adalah tingkat kewajaran. Menurutnya, laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen, sedangkan tanggung jawab KAP adalah memeriksa.

Nantinya, kata Harsya, hasil pemeriksaan tersebut ada opininya. Opini inilah yang menyatakan bahwa suatu laporan keuangan tersebut wajar atau tidak, yang memiliki tolok ukur tertentu.

Tolok ukurnya sendiri akan menyatakan bahwa jika suatu laporan keuangan sudah diperiksa, dan ternyata sudah tidak ada salah saji yang menurut KAP tidak material, bisa dinyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sudah wajar.

“Kalau dikaitkan dengan laporan keuangan USU, setelah dilakukan pemeriksaan selama periode 2021, ternyata bisa diyakinkan bahwa laporan keuangan 2021 sudah bebas dari salah saji yang material sehingga layak untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Harsya.

Ia juga menuturkan beberapa hal yang perlu diperbaiki terkait laporan keuangan USU. Menurutnya, secara struktur USUS berjumlah cukup sehingga perlu memperkuat kerja sama antar unit kerja.

“Selain itu, koordinasinya harus ditingkatkan lagi dan juga pengembangan sistem teknologi informasinya,” ujar Hasya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau