Advertorial

Bupati Kediri Siap Genjot Penyaluran Bansos BPNT PPKM

Kompas.com - 14/02/2022, 18:46 WIB

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mendorong percepatan penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021.

Hanindhito menjelaskan, BPNT terdiri dari dua kategori, yaitu BPNT reguler dan BPNT PPKM. Penyaluran BPNT reguler di Kabupaten Kediri telah mencapai 96 persen. Sementara, BPNT PPKM mencapai 73 persen.

"Kenapa (penyaluran BPNT PPKM) agak rendah? Karena pada Januari 2022, kami dapat tambahan kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang cukup besar. Meski demikian, kami akan terus menggenjot penyaluran BPNT PPKM," ujar Hanindhito, menjelaskan kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Pringgitan, Pendopo Panjalu Jayati, Minggu (13/2/2022).

Untuk menggenjot penyaluran bansos BPNT PPKM, Hanindhito telah mengumpulkan para camat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menargetkan, penyaluran bansos tersebut mencapai 90 persen dalam waktu satu bulan ke depan.

Pada pertemuan tersebut, Risma berpesan kepada Pemkab Kediri, khususnya Dinas Sosial (Dinsos), agar bantuan segera disalurkan kepada masyarakat.

Ia juga meminta Pemkab untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan dengan turun langsung ke masyarakat.

-Dok. Humas Pemkab Kediri -

Risma pun memotivasi petugas dan pegawai Dinsos Kabupaten Kediri agar ikhlas dalam menjalankan kerja sosial.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kabupaten Kediri Slamet Turmudi mengatakan, Pemkab Kediri mendapatkan tambahan kuota KPM program BPNT PPKM sebanyak 6.448 dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada Januari 2022. Bantuan kepada KPM tersebut akan disalurkan pada Juli sampai Desember 2022.

“Bansos sebelumnya dalam bentuk sembako. Untuk percepatan penyaluran, berdasarkan instruksi yang kami terima, penyaluran bansos kali ini dalam bentuk tunai senilai Rp 200.000 tiap bulan," terang Slamet.

Slamet juga menjelaskan bahwa penyaluran bansos di Kabupaten Kediri tidak dapat mencapai target 100 persen karena sejumlah faktor, seperti KPM pindah alamat, hasil verifikasi ulang KPM sudah mampu secara ekonomi, dan KPM meninggal.

“Meski demikian, untuk KPM yang meninggal, bansos tetap bisa diambil oleh ahli waris,” kata Slamet.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau