KOMPAS.com - Rancangan undang-undang (RUU) tujuh provinsi resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa (15/2/2022).
Ketujuh provinsi tersebut adalah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
"Alhamdulillah, sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Tito mengapresiasi berbagai pihak yang telah bekerja secara efektif dan berdedikasi sehingga tujuh RUU tersebut rampung dan disahkan menjadi UU.
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi sehingga ditetapkan menjadi UU," ujarnya.
Tito menjelaskan, pengesahan UU tersebut bukan untuk bertujuan membentuk daerah baru, melainkan memperbarui dasar hukumnya.
Pasalnya, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Sebagai contoh, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi. Artinya, UU ini masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).
"Aspirasi dari seluruh kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu. Sesuai aturan UU, satu provinsi adalah satu UU, bukan gabungan. Sekarang kan situasinya berbeda," jelasnya.
Pengesahan tujuh UU tersebut, lanjut Tito, akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Tak hanya itu, imbuh Tito, UU tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah, seperti Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.
Alhasil, kedua kabupaten tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.
"Ada kabupaten baru, misalnya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan. Dalam UU tidak disebut sehingga dalam UU tujuh provinsi kini dimasukkan," tutur Mendagri.
Tito pun mengapresiasi inisiatif DPR RI yang cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif.
Meski demikian, pembahasan UU yang berlangsung cepat di DPR tak terlepas dari keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR RI dan akan menjadi model untuk daerah lain. Penyusunan (tujuh) UU dilaksanakan secara cepat, tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat," kata Tito.