Advertorial

Mendagri Beri Apresiasi Sejumlah Pihak atas Pengesahan UU untuk Tujuh Provinsi

Kompas.com - 15/02/2022, 20:38 WIB

KOMPAS.com - Rancangan undang-undang (RUU) tujuh provinsi resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa (15/2/2022).

Ketujuh provinsi tersebut adalah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

 "Alhamdulillah, sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Tito mengapresiasi berbagai pihak yang telah bekerja secara efektif dan berdedikasi sehingga tujuh RUU tersebut rampung dan disahkan menjadi UU.

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi sehingga ditetapkan menjadi UU," ujarnya.

Tito menjelaskan, pengesahan UU tersebut bukan untuk bertujuan membentuk daerah baru, melainkan memperbarui dasar hukumnya.

Pasalnya, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Sebagai contoh, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi. Artinya, UU ini masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Aspirasi dari seluruh kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu. Sesuai aturan UU, satu provinsi adalah satu UU, bukan gabungan. Sekarang kan situasinya berbeda," jelasnya.

Pengesahan tujuh UU tersebut, lanjut Tito, akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Tak hanya itu, imbuh Tito, UU tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah, seperti Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.

Alhasil, kedua kabupaten tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.

"Ada kabupaten baru, misalnya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan. Dalam UU tidak disebut sehingga dalam UU tujuh provinsi kini dimasukkan," tutur Mendagri.

Tito pun mengapresiasi inisiatif DPR RI yang cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif.

Meski demikian, pembahasan UU yang berlangsung cepat di DPR tak terlepas dari keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

"Saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR RI dan akan menjadi model untuk daerah lain. Penyusunan (tujuh) UU dilaksanakan secara cepat, tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat," kata Tito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau